Senin, 21 Desember 2009

sesungguhnya


sesungguhnya aku tak buta....
karena aku mampu melihat...

sesungguhnya pula aku tak tuli...
karena aku mampu mendengar...

sesungguhnya aku tak lumpuh...
karena aku dapat berjalan....

tapi....
sesungguhnya aku buta...
karena aku tak dapat melihat kondisi mencekam yang terjadi disekitarku...

sesungguhnya aku tuli...
karena aku tak dapat mendengar jeritan rakyat yang memangilku....

sesungguhnya aku lumpuh...
karena aku tak mampu berjalan tuk pergi kearh mereka....

aku yang katanya kaum intelektual, sampai kina tak mampu tuk memberikan kontribusi kepada mereka yang sesungguhnya membutuhkan aku...

namun..
aku hanyalah penambah beban yang tak berguna...
yang semakin memperburuh keadaan...
sadarkan aku diselasela utinitasKu...
agar aku mampu melakukan hal selayaknya kulakukan.....


_pyn88_

Senin, 07 Desember 2009

siapa aku yang sesungguhnya...


alunan musik yang mengiringiKu kini...
membuat hati sejenak tenang.....
bak api yang berkobar tersiram air...

pikiran yang melayang tak menentu kemana arahnya...
bak dihempas oleh agin topan...
yang hingga kini tak mampu diraih kembali....

terdiam bahkan tersentak melihat diriku kini yang bimbang dan tak mengetahui siapa aku yang sesungguhnya,
hanya menjadikanku tak lagi mengenal siapa aku yang sesungguhnya...
bagai seseorang yang amnesia (hilang ingatan sejenak...).
yang kehilangan jati diinya....


rasa hampa ang melanda segenap jiwa menjadikan sosokKu yang lain..
hingg KU Hrus memulai dari awal lagi tuk beradaptasi dengan segala hal disekitarKu..
aku sadar ini hanyalah sebuah kenyataan yang ternyata sulit tuk dipahami ...

namun semuanya berpengaruh terhadap lingkungan disekitarku...
apakah mereka tetap nyaman berada disekelilingku atau malah sebaliknya....

_pyn88_

Kamis, 03 Desember 2009

dasar dari sebuah pemikiran kini

semua berlalu begitu saja
tanpa ada sesuatu yang menjadi penghalang
lalu lalang yang berlalu bagai perjalanan yang tak terlewatkan

inovasi dari sebuah perjalanan hidup membuat jiwa tak terkendali
bak debu yang terhempas dari tanah
jiwa terbakar akibat panasnya kehidupan
menjadikan asa tak mampu tuk menjawab semua rintangan

setitik cahaya dari bongkahan bangunan hidup meberikan ketenangan jiwa
etalase pemikiran yang tak terlewatkan
bagai sebuah pemikiran pada zaman penjajahan akan masa itu
tak terukur tak terjamah
ban intan permata yang terkubur dalam lumpur
tersembunyi oleh penglihatan yang luput sekilas pandangan

helaan nafas panjang yang keluar dengan resah
akibat suatu pola yang tak menjadi sebuah arti timbul tenggelam, hingga terlarut didalamnya

akhir dari sebuah makna akan kata-kata
terhempas, terlepas dan terabaikan begitu singkat
tanpa melalui penilaian khusus
itulah dasar dari sebuah pemikiran kini


_pyn88_

Rabu, 02 Desember 2009

MENCIPTAKAN PEMBELAJARAN MATEMATIKA YANG EFEKTIF DAN MENYENANGKAN DIKELAS AWAL (SD)

MENCIPTAKAN PEMBELAJARAN MATEMATIKA YANG EFEKTIF DAN MENYENANGKAN DIKELAS AWAL (SD)

Nama :Evelyn Surya Carolyn
NPM : 200613500143


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS TEKNIK, MATEMATIKA DAN ILMU PENGTAHUAN ALAM
UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI


KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis sehingga akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Makalah yang berjudul “ menciptakan pembelajaran matematika yang efektif dan menyenangkan pada pendidikan kelas awal “ ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat guna menyelesaikan tugas mata kuliah seminar matematika disemester genap ini.
Pada kesempatan yang baik ini, izinkanlah penulis menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang dengan tulus ikhlas telah memberikan bantuan dan dorongan kepada penulis dalam menyelesaikan makalah ini, terutama kepada:
1. Ibu Ester Sinambela selaku Dosen Pembimbing Materi.
2. Kepada ayah dan ibunda tercinta yang telah memberikan dukungan baik secara moral dan materil.
3. Semua kawan-kawan yang tergabung dalam Durja Famz, Talenta mandiri khususnya rio, niko, rika, onyes dan Serikat Mahasiswa Indonesia.
4. serta seluruh pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna baik bentuk, isi maupun teknik penyajiannya, oleh sebab itu kritikan yang bersifat membangun dari berbagai pihak penulis terima dengan tangan terbuka serta sangat diharapkan. Semoga skripsi ini memenuhi sasaran dan bermanfaat.

Jakarta, Mei 2009


Penulis



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Identifikasi Masalah
C. Pembatasan Masalah
D. Perumusan Masalah
E. Tujuan Makalah
F. Kegunaan Makalah
G. Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A. Landasan Teori
B. Hakekat Peranan dan Kemampuan Guru
C. Hakekat Peranan Orang Tua
D. Masalah yang muncul
E. Usaha yang dapat dilakukan
BAB III Kesimpulan dan Saran
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Anak dari berbagai usia berfikir sesuai dengan tingkat usianya. Matematika adalah subjek ideal yang mampu mengembangkan proses berfikir anak dimulai dari usia dini, usia pendidikan kelas awal (pendidikan dasar), pendidikan menengah, pendidikan lajutan dan bahkan sampai mereka berada di bangku perkuliahan. Hal ini diberikan untuk mengetahui dan memakai prinsip matematika dalam kehidupan sehari-hari baik itu mengenai perhitungan, pengerjaan soal, pemecahan masalah kehidupan di lingkungan sekolah ataupun di lingkungan masyarakat.
Khusus untuk anak-anak atau siswa pendidikan kelas awal atau pendidikan dasar (SD), matematika sangat berguna sekali bagi mereka untuk mengembangkan proses berfikir mereka mulai dari hal-hal yang sederhana samapi kepada hal-hal yang rumit.
Tahapan dimana anak-anak atau siswa Sekolah Dasar sudah bisa mempraktekkan matematika dalam kehidupan sehari-hari tentulah ditunjang oleh berbagai cara serta metode pembelajaran yang menyenangkan bagi anak-anak Sekolah Dasar. Hal ini sesuai dengan tingkat perkembangan anak kelas awal SD yang cenderung bermain sambil belajar.
Matematika merupakan disiplin ilmu yang unik karena memadukan penalaran objectif ilmu pengetahuan dengan logika yang bersifat abstrak. Pengenalan matematika dengan metode sederhana dan menyenangkan sejak usia dini akan menumbuhkembangkan pola pikir yang konstruktif dan sistematis sebagai bekal penguasaan ilmu dan teknologi.
Matematika merupakan cabang mata pelajaran yang luas cakupannya dan bukan hanya sekedar bisa berhitung atau masukin rumus saja tetapi mencakup beberapa kompetensi yang menjadikan siswa tersebut dapat memahami dan mengerti tentang konsep dasar matematika.
Belajar matematika juga membutuhkan kemampuan bahasa, untuk bisa mengerti soal-soal atau mengerti logika, juga imajinasi dan kreativitas. Dan sekiranya dipergunakan dalam lingkungan sekolah , yaitu antara guru dan siswa maka kuncinya adalah mengambil contoh dalam hidup sehari-hari dan dibuat semenarik mungkin.

B. Identifikai Masalah
Sebagaimana telah disebutkan pada latar bekang masalah diatas maka dapat diidentifikasikan masalah :
1. Bagaimana cara mengenalkan matematika yang efektif dan menyenangkan dalam kehidupan sehari-hari?
2. Bagaimana cara menciptakan pembelajaran matematika yang efektif dan menyenangkan?

C. Pembatasan Masalah
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan pada latar belakang diata, maka ruang lingkup dari penelitian ini dibatasi pada ” Menciptakan pembelajaran matematika yang efektif dan menyenangkan pada kelas awal ( SD ).

D. Perumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah dan pembatasan diatas masalah diatas, maka permasalahan yang akan diteliti dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Kenapa banyak dari siswa pendidikan sekolah dasar kurang memahami pelajaran matematika?
2. Bagaimana cara menciptakan pelajaran matematika yang efektif dan menyenangkan pada siswa kelas awal?

E. Tujuan Makalah
Berdasarkan perumusan masalah diatas, maka tujuan dari seminar matematika ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. untuk mengetahui seberapa besar pemahaman siswa tentang materi matematika khususnya dikelas awal
2. untuk mengetahui hambatan yang terjadi pada mata pelajaran matematika.
3. untuk menciptakan cara pembelajaran matematika yang efektif dan menyenangkan.

F. Kegunaan Makalah
Hasil makalah ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang kegunaan teoritik dan kegunaan praktik, mengenai bagaimana cara menciptakan pembelajaran matematika yang efektif dan menyenangkan bagi siswa di kelas awal. Manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Kegunaan Teoritik
Makalah ini diharapkan bermanfaat bagi pengembangan teori penelitian lebih lanjut untuk memverifikasi teori atau hasil penelitian sebelumnya guna dapat menemui fakta-fakta terbaru tentang bagaimana menciptakan pembelajaran matematika yang menyenangkan pada kelas awal.

2. Kegunaan Praktik
Hasil makalah ini memberikan kegunaan praktik untuk guru, peserta didik dan pemateri, antara lain:
1.Bagi guru
a. Meningkatkan pengetahuan guru tentang cara menciptakan pembelajaran matematika yang efektif dan menyenangkan dikelas awal
b. Memberikan masukan yang bermanfaat bagi tenaga pengajar tentang model-model pembelajaran yang dapat meningkatkan kemampuan pemecahan masalah peserta didik.

2.Bagi peserta didik
a. Meningkatkan kemampuan pemecahan masalah peserta didik dalam pembelajaran matematika.
b. Memperoleh cara belajar matematika yang lebih efektif, menarik, dan menyenangkan serta mudah untuk menangkap materi yang dipelajari.
c. Menumbuhkan semangat belajar peserta didik.

3. Pemateri
Memberikan pengetahuan mengenai cara menciptakan metode baru yang kreatif dan menyenangkan dalam pelajaran matematika.

G. Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
Pada Bab pertama menjelaskan latar belakang masalah, identifikasi masalah, pembatasan masalah, perumusan masalah, tujuan makalah, kegunaan makalah dan siatematika penulisan.
BAB II PEMBAHASAN
Dalam Bab kedua ini menjelaskan tentang landasan teori, hakekat peranan dan kemampuan guru, hakekat peranan orang tua, masalah yang muncul, usaha yang dapat dilakuakan.
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
Pada Bab ini dijelaskan tentang kesimpulan dan saran dari hasil penelitian dan saran-saran penulis.




















BAB II
Pembahasan

A. Landasan Teori
Teori Belajar
Belajar dan pembelajaran merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Dengan belajar manusia dapat mengembangkan potensi-potensi yang dimilikinya. Tanpa belajar manusia tidak mungkin dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Winkel (dalam Darsono, 2000:4) menyatakan belajar adalah aktivitas mental atau psikis yang berlangsung dalam interaksi aktif dengan lingkungan yang menghasilkan perubahan dalam pengetahuan, pemahaman, ketrampilan dan nilai sikap. Sartain (dalam Darsono, 2000:4) menyatakan bahwa belajar didefinisikan sebagai suatu perubahan perilaku sebagai hasil pengalaman. Perubahan tersebut antara lain ialah cara merespon suatu sinyal, cara menguasai suatu keterampilan dan mengembangkan sikap terhadap suatu objek.

B. Hakekat Peranan dan Kemampuan Guru
Menurut Turney dalam E. Mulyasa (2007:69) untuk menciptakan pembelajaran yang kreatif, dan menyenangkan, diperlukan berbagai keterampilan diantaranya adalah keterampilan membelajarkan atau keterampilan mengajar. Keterampilan mengajar merupakan kompetensi professional yang cukup kompleks, sebagai integrasi dari berbagai kompetensi guru secara utuh dan menyeluruh. Ada delapan keterampilan mengajar yang sangat berperan dan menentukan kualitas pembelajaran, yaitu keterampilan bertanya, memberi penguatan, mengadakan variasi, menjelaskan, membuka dan menutup pelajaran, membimbing diskusi kelompok kecil, mengelola kelas, serta mengajar kelompok kecil atau perorangan. Penguasaan terhadap keterampilan mengajar tersebut harus untuk dan terintegrasi.
Pada segi lain seorang guru harus mempunyai pendekatan dan metode pembelajaran yang akan dilaksanakan dan memilih metode-metode pembelajaran yang efektif serta berusaha memberikan variasi dalam metode pembelajaran agar tidak kelihatan atau menyebabkan siswa atau peserta didik jenuh. Jika hal ini diterapkan, maka dituntut sekali inisiatif guru untuk melakukan variasi dan kreativitas guru.
Guru merupakan seorang figur yang menjadi teladan dan pedoman bagi siswa dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Guru merupakan nara sumber yang akan memberikan dan menciptakan pembelajaran yang efektif dan menyenangkan bagi siswa, terutama sekali dalam hal pemahaman dan penyelesaian mata pelajaran matematika. Tetapi hal tersebut kemungkinan besar tidak sampai pada tahap yang diharapkan.
Pada teori ataupun pendekatan konstruktivitas siswa lebih dominan dalam menentukan atau menemukan sendiri pemahaman tentang konsep pembelajaran itu sendiri. Hal ini juga berlaku pada mata pelajaran matematika. Mereka bisa mengerjakan dan menyelesaikan serta memecahkan sendiri persoalan matematika, baik yang berupa perhitungan ataupun persoalan yang terjadi sehari-hari. Kegiatan ini tidak akan ada artinya tanpa peranan dan kemampuan guru untuk mengarahkan dan melakukan pendekatan-pendekatan konstrukstivis dalam membelajarkan siswa. Pada pendekatan kontekstual (CTL: contextual teaching and learning)juga dinyatakan bahwa CTL merupakan konsep pembelajaran yang menekankan kepada keterkaitan antara materi pelajaran dengan dunia kehidupan peserta didik secara nyata. E. Mulyasa (2007:102). Berdasarkan pernyataan yang dikemukakan tersebut sangat jelas bahwa guru dituntut untuk lebih mengenalkan siswa pada kehidupan nyata mereka. Jika kita masukkan ke dalam pembelajaran matematika kepas awal SD, maka segala macam bentuk persoalan yang akan diberikan kepada siswa harus menggambarkan persoalan yang ditemui sehari-hari atau dengan kata lain yang berdekatan dengan pengalaman empiris peserta didik di lapangan. Jadi dengan adanya kegiatan pembelajaran yang mengaitkan langsung dengan kehidupan nyata peserta didik akan dengan mudah dipahami dan dimengerti oleh peserta didik itu sendiri.

C. Hakekat Peranan Orang Tua

Dalam menyikapi perkembangan dan kreativitas peserta didik dan permasalahan yang terjadi di lapangan terhadap mata pelajaran matematika, maka orang tua mempunyai peranan yang tak kalah penting jika dibandingkan dengan guru. Hal yang dikhawatirkan akan melemahkan peserta didik dalam memahami persoalan-persoalan matematika maupun pemecahan masalah dalam kehidupan sehari-hari juga menjadi tugas dari orang tua. Orang tua juga merupakan panutan bagi peserta didik dalam membantu mereka memecahkan persoalan-persoalan mereka sehari-hari. Jadi sudah seharusnya sebagai orang tua memantau dan menjajaki perkembangan anak dalam hal penguasaan materi pelajaran di sekolah terutama pelajaran matematika. Dengan menyediakan waktu bersama anak dalam menyelesaikan soal-soal matematika yang sudah dipelajari anak di bangku sekolah dan memberikan pengertian terhadap matematika baik itu dalam mengerjakan hitungan dan rumus yang dipakai serta memberikan pemahaman atau perbandingan dengan kehidupan sehari-hari yang disukai anak.
Dorongan dan motivasi kepada anak sangat diperlukan untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada mereka untuk mengetahui dan memahami persoalan matematika yang diberikan dan anak-anak akan mampu untuk mengerjakan dan sekaligus memahami persoalan tersebut dan berusaha mencari pemecahannya sendiri

D. Masalah yang Muncul
Melihat gejala yang ada di masyarakat dan permasalahan yang ditemui di lapangan dapat dikatakan bahwa pendidik selaku orang yang menjadi teladan ataupun pedoman bagi siswa yang akan memberikan semua solusi pemecahan masalah (problem solving) baik itu dalam hal penghitungan matematika maupun pemecahan masalah yang nantinya akan di hadapi siswa di luar lingkungan sekolah seperti lingkungan masyarakat, cuma harapan semata. Harapan tersebut dapat diwujudkan dan didukung dengan menciptakan pembelajaran matematika yang efektif dan menyenangkan dikelas awal (SD). Maka siswa pada tingkat berikutnya memahami dalam menyelesaikan permasalahan mengenai materi matemaika dalam kehidupan sehari-hari yang terus berhubungan dengan persoalan-persoalan kehidupan yang harus dicari pemecahannya secara sempurna dan menuntut adanya logika dan kreativitas siswa itu sendiri. Dan hal yang paling mengkawatirkan adalah mereka akan menjadi orang yang hanya menjalankan apa yang ada, bukan menciptakan ataupun berinisiatif untuk menciptakan hal-hal baru.
Prof.Dr.Maman A Djauhari Guru Besar ITB mengemukakan: “Lemahnya pendidikan matematika di Indonesia merupakan akibat tidak diajarkannya filsafat atau latar belakang ilmu matematika. Dampaknya siswa pandai mengerjakan soal, tetapi tidak bisa memahami makna dari soal itu. Matematika hanya diartikan sebagai persoalan hitung-hitungan yang siap untuk diselesaikan atau dicari jawabannya”. Akibat dari semua itu anak-anak atau siswa tidak mampu memberikan penjelasan atau interpretasi terhadap soal dalam matematika. Padahal kita tahu bahwa matematika adalah interpretasi manusia terhadap fenomena alam. Hal ini berhubungan erat dengan langkah-langkah yang dilakukan para guru ataupun pendidik dalam membelajarkan matematika kepada siswa supaya menjelaskan atau melengkapi dengan berbagai penjelasan dan latar belakang terhadap sebuah pengertian atau definisi yang telah diyakini itu sebagai sebuah pengetahuan filsafat.

D. Usaha yang Dapat Dilakukan

Untuk membantu siswa dalam memahami dan mengerti mengenai materi matematika secara matematis dalam lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat serta kehidupan sehari-hari diantaranya mengembangkan konsep peserta didik sebagai dasar kemampuan dalam pengembangan, menurut Linda Jensen dan Douglas E Comicshank (1996) mengemukakan ada empat proses berfikir yaitu Observing and infering: memotivasi anak untuk menjelaskan objek, baik secara lisan, secara tulisan maupun gambar, Comparing: meminta anak untuk mencatat kemiripan dan perbedaan, Classifying: meminta anak untuk menilai suatu objek berdasarkan satu atribut atau lebih, Sequensing: meminta anak mengurutkan unsur-unsur dalam himpunan berdasarkan satu karakteristik atau lebih yang diberikan.
Keahlian anak harus dievaluasi dan diidentifikasi dengan terus memperhatikan tingkat perkembangan kemampuan anak-anak. Gaya belajar anak juga harus diperhatikan ketika hendak merencanakan sebuah pembelajaran.
Pada bagian lain juga dikemukakan beberapa langkah yang harus diperhatikan dalam membelajarkan matematika kepada siswa, antara lain:
1. Beri inspirasi
Beberapa anak-anak atau siswa tidak menyukai matematika karena tidak tahu intinya. Tidak seperti membaca atau menggambar, symbol matematika dan bilangan seperti tidak punya arti. Tunjukkan betapa pentingnya matematika dalam kehidupan sehari-hari atau di dunia nyata. Ceritakan penemuan-penemuan penting mulai dari piramida di Mesir, sampai ke Mars, tidak ada yang bisa dicapai tanpa metematika, dan matematikawan.
2. Beri contoh nyata
Ajak anak-anak atau siswa dalam matematika nyata lepas dari sekolah. Temukan sesuatu yang menarik bagi anak dan hubungkan dengan matematika. Misalnya, jika mereka suka basket/sepak bola, sebelum pertandingan, Tanya mereka jenis bangun datar apakah lapangan basket tersebut? Berapa keliling dan luas lapangan tersebut?.
3. Tahap demi tahap
Sukses dalam matematika, seperti juga dalam hidup adalah membagi proyek besar dalam proyek-proyek kecil yang lebih mudah. Tunjukkan keuntungan mengerjakan satu soal dengan membaginya dalam tahap-tahap kecil yang membuat jauh lebih mudah.
4. Dorongan krativitas
Anak-anak atau siswa mungkin merasa “stuck” dalam suatu topik karena mereka hanya melihat dari satu sisi. Mungkin mereka butuh melihat dari sisi lain yang berbeda. Tunjukkan keindahan sudut pandang yang berbeda. Bantu mereka melihat situasi dari perspektif orang lain. Beri mereka kebiasaan untuk eksploring berbagai cara untuk memecahkan masalah. Bahkan sesuatu yang sederhana seperti membereskan kamar bisa punya berbagai solusi atau ajak mereka untuk berfikir yang kreatif seperti mengenal jenis-jenis bangun datar didalam kehidupan sehari-hari.
5. Berpikir positif
Haruskah pernyataan negative seperti, “matematika itu susah” (bahkan jika anda merasa itu susah). Jelaskan bahwa semua orang punya kemampuan untuk mengerjakan matematika dan memecahkan soal-soal matematika tidak berbeda dengan memecahkan masalah-masalah lain . Di atas semua itu, berikan kepercayaan diri kepada anak. Ajarkan bahwa selalu ada solusi untuk semua problem. Kita akan berlaku lebih baik kalau kita menyukai yang kita kerjakan, dan membuat anak tertarik pada matematika.

6. Memberikan asessmen, reward dan refleksi dari proses pembelajaran yang sudah dilakukan.

Peserta didik merupakan manusia biasa yang dalam tahap perkembangannya memerlukan sebuah pengakuan diri, penguatan dan penghargaan terhadap apa yang mereka lakukan. Dengan adanya tindakan guru yang memberikan asessmen dan reward, maka mereka merasa senang dan berusaha untuk memperhatikan apa yang diberikan guru kepada mereka. Dari proses tersebut mereka akan merespon dan melakukan inisiatif untuk menciptakan pembelajan yang kreatif. Hal ini merupakan suatu jalan mulus bagi guru untuk terus masuk kepada materi-materi pelajaran sekalipun itu agak sukar bagi mereka untuk mengerjakannya. Tetapi mengarahkan dan memandu dalam mengemukakan apa yang telah mereka pelajari dari awal sampai akhir materi pelajaran lebih penting lagi. Sehingga mereka dapat mengungkapkan apa yang telah mereka pelajari hari ini.
Selain itu para pendidik haruslah memiliki metode khusus ketika mereka melakukam proses belajar mengajar, seperti model-model pengajaran yang efektif sebagai berikut :
1. Examples non examples, yaitu contoh dapat dari kasus/gambar yang relevan
Langkah-langkah :
a) Guru mempersiapkan gambar-gambar sesuai dengan tujuan pembelajaran
b) Guru menempelkan gambar dipapan atau ditayangkan melalui OHP
c) Guru memberikan petunjuk dan memberikan kesempatan pada siswa untuk memperhatikan/menganalisa gambar
d) Melalui diskusi kelompok 2-3 orang siswa, hasil didkusi dari analisa gambar tersebut dicatat pada kertas
e) Tiap kelompok diberi kesempatan untuk membacakan hasil diskusinya
f) Mulai dari komentar/hasil diskusi siswa, guru mulai menjelaskan maeri sesuai tujuan yang ingin dicapai
g) Kesinpulan



2. Pitcure and pitcure
Langkah-langkah :
a. Guru menyampaikan kompetensi yang ingin dicapai
b. Menyajikan materi sebagai pengantar
c. Guru menumjukkan/memperlihatkan gambar-gambar kegiatan berkaitan dengan materi
d. Guru menunjuk/memanggil siswa secara bergantian memasang/mengurutkan gambar-gambar menjadi urutan yang logis
e. Guru menanyakan alasan/dasar pemikiran urutan gambar tersebut
f. Dari alasan/urutan gambartersebut guru memulai menanamkan konsep/materi sesuai kompetensi yang ingin dicapai
g. Kesimpulan/rangkuman

3. Kepala bernomor struktur
Langkah-langkah :
a. Siswa dibagi dalam kelompok, setiap siswa dalam setiap kelompok mendapat nomor
b. Penugasan diberikan kepada setiap siswa berdasarkan nomor terhadap tugas yang berangkai. Misalnya : siswa nomor satu bertugas mencatat soal. Siswa nomor dua mengerjakan soal dan siswa nomor tiga melaporkanhasil pekerjaan dan seterusnya
c. Bila perlu, guru bisa meminta kerja sama antar kelompok.siswa diminta keluar dari kelompoknya dan bergabung dengan bersama beberapa siswa bernomor sama dari kelompok lain. Dalam kesempatan ibi siswa dengan tugas yang sama bisa saling membantu atau mencocokkan hasil kerja sama mereka
d. Laporkan hasil dan tanggapan dari kelompok yang lain
e. Kesimpulan





4. Prolem based intruction (PBI) yaitu, pembelajaran berdasarkan masalah
Langkah-langkah :
a. Guru menjelaskan tujuan pembelajaran. Menjelaskan logistik yang dibutuhkan. Memotivasi siswa terlivat dalam aktivitas pemecahan masalah yang dipilih.
b. Guru membantu siswa mendefinisikan dan menggorganisasikan tugas belajar yang berhubungan dengan masalah tersebut (menetapkan topik, tugas, jadwal, dll)
c. Guru mendorong siswa untuk mengumpulkan informasi yang sesuai, ekspeimen untuk mendapatkan penjelasan dan pemecahan masalah, pengumpulan data, hipotesis
d. Guru membantu siswadalam merencanakan menyiapkan karya yang sesuai seperti laporan dan membantu mereka berbagai tugas dengan temannya
e. Guru membantu siswa untuk melakukan reflexi atau evaluasi terhadap penyelidikan mereka dan proses-proses yang mereka gunakan

5. Artikulasi
Langkah-langkah :
a. Menyampaikan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai
b. Guru menyajikan materi sebagaimana biasa
c. Untuk mengetahui daya serap siswa, bentuklah kelompok berpasangan 2 orang
d. Mintalah seorang dari pasangan itu menceritakan materi yang baru diterima dari guru dan pasangannyamendengarkan sambil membuat catatan-catatan kecil, kemudian berganti peran. Begitu juga dengan kelompok yang lain

6. Think pair and share
Langkah-langkah :
a. Guru menyampaikan kompetensi yang ingin dicapai
b. Siswa diminta untuk berfikir tentang materi/permasalahan yang disampaikan guru
c. Untuk mengetahui daya serap siswa, bentuklah kelompok berpasangan 2 orang dan mengutarakan hasil pemikiran masing-masing
d. Guru memimpin pleno kecil diskusi, tiap kelompok mengmukakan hasil diskusinya
e. Berawal dari kegiatan tersebut mengarahkan pembicaraan pada pokok permasalahan dan menambah materi yang belum diungkapkan para siswa
f. Guru memberikan kesimpulan
g. Penutup

7. Debate
Langkah-langkah :
a. Guru membagi 2 kelompok peserta debat yang satu pro dan yang lainnya kontra
b. Setelah selesai membaca materi. Guru nenunjuk anggota kelompok yang pro untuk berbicara pada saat itu ditanggapi atau dibalas oleh kelompok kontra denikiab seterusnya sampai sebagian besar siswa mengmukakan pendapatnya
c. Sementara siswa menyampaikan gagasannya guru menulis inti/ade-ide dari setiap pembicaraan dipapan tulis. Sampai sejunlah ide yang diharapkan guru terpebuhi
d. Guru menambahkan konsep/ide yang belum terungkap
e. Dari data-data dipapan tersebut, guru mengajak siswa membuat kesimpulan/rangkuman yang mengacu pada topic yang ingin dicapai
8. Talking stik
Langkah-langkah :
a. Guru menyiapkan sebuah tongkat
b. Guru menyampaikan materi pokok yang akan dipelajari, kemudian memberikan kesempatan kepada siswa untuk membaca dan mempelajari materi pada pegangannya/paketnya
c. Setelah selesai membaca buku dam mempelajarinya mempersilahkan siswa untuk menutup bukunya
d. Guru mengambil tongkat dan memberikan kepada siswa, setelah itu guru memberikan pertanyaan dan siswa yang memegang tongkat tersebut menjawabnya, demikian seterusnya sampai sebagian besar siswa mendapat bagian untuk menjawab setiap pertanyyan dariguru
e. Evaluasi
f. Penutup

9. Demonstration (khusus materi yang memerlukan peragaan atau percobaan)
Langkah-langkah :
a. Guru menyampaikan materi dan menyajikan gambaran sekilas materi yang akan disampaikan
b. Siapkan bahan atau alat yang akan diperlukan
c. Menunjukan salah seorang siswa untuk mendemonstrasikan sesuai scenario yang telah disiapkan
d. Seluruh siswa memperhatikan demonstrasi dan menganalisa
e. Tiap siswa atau kelompok mengemukakan hasil analisanya dan juga pengalaman siswa didemonstrasikan
f. Guru membuat kesimpulan

10. Dua tinggal dua tamu (two stay two stray) spencer kagan 1992 yaitu, memberikan kesempatam kepada kelompok untuk membagikan hasil dan informasi dengan kelompok lainnya
Langkah-langkah :
a. Siswa bekerja sama dalam kolompok berenpat seperti biasa
b. Setelah selesai, dua orang dari masing-masing bertamu kedua kelompok yang lain
c. Dua orang yang tinggal dalam kolompok bertugas membagikan hasil kerja dan informasi mereka ke tamu mereka
d. Tamu kembali kekelompoknya dan melaporkan temuan mereka dari kelompok lain
e. Kelompok mencocokan dan membahas hasil kerja mereka







BAB III
Kesimpulan dan Saran
1. Kesimpulan
Berdasarkan permasalahan di atas yang mengacu pada makalah yang telah disajikan maka kesimpulan yang diperoleh bahwa :
1. Proses berfikir anak perlu dikembangkan terutama dikelas matematika, karena hal ini penting.
2. Anak perlu diberi dasar kemampuan mengobservasi, membandingkan, mengelompokkan, dan mengurutkan benda.
3. Kemampuan anak harus dievaluasi dan diidentifikasi dengan terus memperhatikan tingkat perkembangannya. Gaya belajar anak juga harus diperhatikan ketika hendak merencanakan sebuah pembelajaran.

2. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang mengacu pada makalah yang telah disajikan diatas, maka penulis dapat mengajukan saran sebagai berikut :
1. Diharapkan dengan adanya pembahasan dalam makalah ini supaya guru-guru khususnya pada guru bidang studi matematika menyadari dan dapat mengambil suatu tindakan ataupun menjadikan sebagai acuan dalam membelajarkan matematika di kelas awal SD.
2. Diharapkan guru-guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk lebih mengembangkan pemahaman tentang konsep siswa terhadap matematika.
3. Diharapkan dengan pembahasan ini dapat menjadi sebagai salah satu upaya dalam pemecahan masalah pembelajaran matematika yang didasarkan pada filsafat dan pemahaman siswa terhadap proses pemecahan masalah dalam kehidupan sehari-hari.
4. Diharapkan kepada orang tua agar dapat membantu dalam membelajarkan matematika siswa dengan menerapkan pola fikir matematis dalam kehidupan sehari-hari.
5. Diharapkan kepada guru-guru untuk menerapkan beberapa pendekatan dalam pembelajaran agar peserta didik dapat dengan mudah memahami dan mengerti tentang materi pelajaran yang diajarkan.
6. Untuk mendapatkan kesusksesan dalam pembelajaran, maka diharapkan kepada guru-guru untuk melakukan variasi dari setiap metode, strategi ataupun pendekatan yang dilakukan dam proses pembelajaran dan membelajarkan peserta didik.
7. Diharapkan kepada guru-guru lewat bahasan ini dapat menciptakan pembelajaran matematika yang kreatif dan menyenangkan bagi peserta didik khususnya kelas awal SD.














DAFTAR PUSTAKA

E. Mulyasa. 2007. Menjadi Guru Profesional, Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung. Rosda Karya

Jati Utomo Dwi Hatmoko. Tanpa Filsafat, Pendidikan Matematika Jadi Lemah. http://www.suara pembaruan.com/News/2007/01/12/index.html

La Maman. 2005. Bejar Matematika. Alamsyah. NET

Jensen, Linda and Douglas E. Comicshank.1996. Teaching and Learning: Elementary and Middle School Mathematics. Third Edition. Terjemahan oleh Desyandri dkk. New Jersey. Merril an inprint of Prentice Hall.

TAHAP AWAL MENJADI PENGUSAHA SUKSES

TAHAP AWAL MENJADI PENGUSAHA SUKSES


DISUSUN OLEH:

Evelyn Surya Carolyn 200613500143
Lasmiati 200613500046
Lina Rodhianingsih 200613500197
Novita Layla Sari 200613500198


FAKULTAS MATEMATIKA dan ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI
2009





PENDAHULUAN

Istilah kewirausahaan berasal dari terjemahan entrepreneurship, yang dapat diartikan sebagai “the backbone of economy” , yaitu syaraf pusat perekonomian atau sebagai “tailbone of economy”, yaitu pengendalian perekonomian suatu bangsa (Soeharto Wiirakusumo, 1997:1), kewirausahaan merupakan nilai yang diperlukan untuk memulai suatu usaha (start-up phase) atau proses dalam mengerjakan suatu yang baru (creative) dan sesuatu yang berbeda (innovative). Menurut Thomas W Zimmerer (1996:51) kewirausahaan adalah “applying creativity and innovatition to slove the problems and to exploit opportunities that people face everyday”. Kewirausahan adalah penerapan keativitas dan inovasi untuk memecahkan masalah dan upaya untuk memanfaatkan peluang yang dihadapi setiao hari. Kewirausahaan merupakan gabungan dan kreativitas, inovasi dan keberanian menghadapi resiko yang dilakukan dengan cara kerja keras untuk membentuk dan memelihara usaha baru.
Dari pandangan para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa kewirausahaan (entrepreneurship) adalah suatu kemampuan (ability) dalam berfikir kreatif dan berprilaku inovatif yang dijadikan dasar, sumber daya, tenaga penggerak, tujuan siasat, kiat dan proses dalam menghadapi tantangan hidup.
Syarat berwirausaha harus memiliki kemampuan untuk menemukan dan mengevaluasi peluang, mengumpulkan sumber-sumber daya yang diperlukan dan bertindak untuk memperoleh keuntungan dari peluang-peluang itu. Esensi dan kewirausahaan adalah menciptakan nilai tambah di pasar melalui proses kombinasi antara sumber daya dengan cara-cara baru dan berbeda agar dapat bersaingan. Menurut Zimmerer (1996:51), nilai tambah tersebut diciptakan melalui cara-cara sebagai berikut:
(1) Pengembangan teknologi baru (developing new technology)
(2) Penemuan pengetahuan baru (discovering new knowledge)
(3) Perbaikan produk dan jasa yang sudah ada (improving existing products or services)
(4) Penemuan cara-cara yang berbeda untuk menghasilkan barang dan jasa yang lebih banyak dengan sumber daya yang lebih sedikit (finding different ways of providing more goods and services with fewer resources).
Dari beberapa konsep yang dikemukakan di atas, ada enam hakikat penting kewirausahaan, yaitu:
(1) Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan dasar sumber daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, proses, dan hasil bisnis (Ahmad Sanusi,1994)
(2) Kewirausahaan adalah suatu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (ability to create the new and different) (Drucker, 1959).
(3) Kewirausahaan adalah suatu proses penerapan kreativitas dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan (usaha) ( Zimmerer, 1996).
(4) Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diperlukan untuk memulai suatu usaha (Start-up phase) dan perkembangan usaha (veneture growth) (Soehato Prawiro,1997)
(5) Kewirausahaan adalah suatu proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru (creative), dan sesuatu yang berbeda (innovative) yang bermanfaat memberikan nilai lebih.
(6) Kewirausahaan adalah usaha menciptakan nilai tambah dengan jalan mengkombinasikan sumber-sumber melalui cara-cara baru dan berbeda untuk memenangkan persaingan. Nilai tambah tersebut dapat diciptakan dengan cara mengembangkan teknologi baru, mennemukan pengetahuan baru, menemukan cara baru, menemukan cara baru untuk menghasilkan barang dan jasa yang sudah ada, dan menemukan cara baru untuk memberikan kepuasan kepada konsumen.






PEMBAHASAN

A. Inti dan Hakikat Kewirausahaan
Kewirausahaan (Suryana: 2003) adalah kemampuan kreatif dan inovatif yang dijadikan dasar, kiat, dan sumber daya untuk mencari peluang menuju suskses. Inti dari kewirausahaan adalah untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (create new and different) melalui berfikir kreatif dan bertindak inovatif untuk menciptakan peluang.
Suryana (2003) mengatakan bahwa kewirausahaan merupakan suatu kemampuan dalam menciptakan nilai tambah di pasar melalui proses pengelolaansumber daya dengan cara-cara baru dan berbeda melalui :
1. Pengembangan teknologi baru
2. Penemuan pengetahuan ilmiah baru
3. Perbaikan produk barang dan jasa yang ada
4. Penemuan cara-cara baru untuk menghasilkan barang lebih banyak dengan sumber daya lebih efisien
Kreatifitas adalah kemampuan untuk mengembangkan ide-ide baru dan cara-cara baru dalam pemecahan masalah dan menemukan peluang (thinking new thing). Sedangkan inovasi adalah kemampuan untuk menerapkan kreatifitas dalam rangka pemecahan masalah dan menemukan peluang (doing new thing). Jadi, kreatifitas adalah kemampuan untuk melakukan sesuatu yang baru dan berbeda, sedangkan inovasi adalah kemampuan untuk melakukan sesuatu yang berbeda. Sesuatu yang baru dan berbeda tersebut dapat dalam bentuk hasil seperti barang dan jasa dan bisa dalam bentuk proses seperti ide, metode, dan cara. Sesuatu yang baru dan berbeda yang diciptakan melalui proses berfikir kreatif dan bertindak inovatif merupakan nilai tambah (value added) dan merupakan keunggulan yang berharga. Nilai tambah yang berharga adalah sumber peluang bagi wirausaha. Ide kreatif akan muncul apabila wirausaha “look at old and think something new or different”. Sukses kewirausahaan akan tercapai apabila berfikir dan melakukan sesuatu yang baru atau sesuatu yang lama dengan cara-cara baru (thing and doing new things or old thing in new way).
Kewiarausahaan diawali dengan proses imitasi dan duplikasi, kemudian berkembang menjadi proses perkembangan, dan berakhir pada proses penciptaan seseuatu yang baru dan berbeda. Secara unmum wirausaha mempunyai 2 peran, yaitu sebagai penemu, wirausaha menemukan dan menciptakan produk baru, teknologi dan cara baru, dan organisasi usaha baru. sedangkan sebagai perencana, wirausaha berperan merancang usaha baru, merencanakan strategi perusahaan baru, merencanakan ide-ide baru dan peluang dalam perusahaan, dan menciptakan organisasi perusahaan baru.
Banyak ahli mengemukakan karakteristik kewirausahaan dengan konsep yang berbeda-beda. Geoffrey G. Meredith (1996:5-6) misalnya mengemukakan cirri-ciri dan watak kewirausahaan sebagai berikut.

Cirri-ciri Watak
1. Percaya diri

2. Berorientasi pada tugas dan hasil

3. Pengambilan resiko dan suka tantangan

4. Kepemimpinan

5. Keorisinilan

6. Berorientasi ke masa depan Keyakinan, ketidaktergantungan, individualitas dan optimisme.
Kebutuhan untuk berprestasi, berorientasi llaba ketekunan dan ketabahan, tekad kerja keras mempunyai dorongan kuat, energik dan inisiatif.

Kemampuan untuk mengambil resiko yang wajar.

Perilaku sebagai pemimpin, bergaul dengan orang lain , menanggapi saran-saran dan kritik.
Inovatif dan kreatif serta fleksibel.

Pandangan ke depan, perspektif.
Kewirausahaan dalam perspektif ekonomi dapat dijelaskan dari peluang usaha. Titik focus pertama dalam kegiatan berwirausaha adalah apakah seseorang melihat peluang usaha disekitarnya. Peluang usaha akan dibahas 3 hal, yaitu:
1. Tiga perspektif besar peluang yaitu Schumpeterian (1934), Kiznerian (1973) dan Zimmerer (1996)
2. Tiga sumber utama peluang usaha yaitu perkembangan teknologi, perubahan kebijakan/politik, dan perubahan social/demografi.
3. Bentuk lain dari peluang usaha seperti organisasi baru, pasar baru, proses bisnis baru dll.

Peluang usaha merupakan situasi dimana orang memungkinkan menciptakan kerangka fikir baru dalam rangka mengkreasi dan mengkobinasisumberdaya, ketika pengusaha merasa yakin terhadap keuntungan yang diperoleh (Shane,2003).
Perbedaan antara peluang kewirausahaan dengan situasi yang lain adalah dalam peluang usaha adalah orang mencari keuntungan yang membutuhkan suatu kerangka fikir yang baru dari pada sekitar mengoptimalkan kerangka fikir yang telah ada.
Schumpeterian (1934) percaya bahwa informasi baru merupakan suatu yang penting dalam menjelaskan eksistensi peluang usaha. Perubahan teknologi, tekanan politik, factor-faktor lingkungan makro dan kecenderungan social dalam menciptakan infomasi baru yang dapat digunakan pebgusaha untuk mendapatkan dan mengkobinasikan kembali sumber daya manusia dalam bentuk yang lebih bernilai.
Kiznerian (1973) berpendapat bahwa peluang berwirausaha hanya membutuhkan cara baru membuat inovasi berdasarkan informasi yang telah ada yaitu belief mengenai cara menggunakan sumber daya yang ada seefisien mungkin.
Schumpeterian Kiznerian
Disequilibrating Equilibrating
Requires new information Does not requires new information
Very innovative Less innovative
Rare Common
Involves creation Limited to discovery

Berdasarkan perbedaan tersebut terlihat bahwa Kiznerian (1973) lebih mengutamakan peluang dan sesuatu yang bersifat mapan (cateris paribus). Informasi yang diperlukan bukan informasi yang bersifat radikal sehingga inovasi yang muncul biasa terjadi. Sangat berlainan dengan Schumpeterian, peluang yang terjadi dalam situasi ketidakseiimbangan. Dalam situasi ini, informasi yang didapat banyak dan sering kali bersifat radikal. Sifat radikal ini menyebabkan inovasi jarang terjadi karena situasi yang radikal juga jarang terjadi.
Ada 3 kategori sumber peluang usaha menuurut Schumpeterian yaitu:
1. perubahan teknologi
2. perubahan politik dan kebijakan
3. perubahan sosial dn demografi
Ketiga sumber ini menunjukkan perubahan dalam membuat perbedaan nilai sumber daya tertentu dan menciptakan keuntungan yang menjanjikan.

1. Perubahan teknologi
Perubahan teknologi merupakan sumber penting dalam kewirausahaan karena memungkinkan untuk mengalokasikan sumber daya dengan cara yang berbeda dan lebih potensial (Casson, 1995). Faksimili, surat, dan telepon sering digunakan sebelum ditemukannya e-mail. Email ternyata lebih produktif untuk mengirim informasi dibandingkan tipe yang lain. Penemuan internet ini memungkinkan orang membuat kombinasi sumber daya baru yang disebabkan perubahan teknologi. Blau (1978) meneliti wirausahawan mandiri di AS selama dua dekade dan menemukan bahwa perubahan teknologi meningkatkan jumlah wirausahawan mandiri.
Demikian juga dengan hasil penelitian Shane (1996) memperlihatkan bahwa jumlah organisasi dari tahun ke 1899 sampai dengan 1988 meningkat seiring dengan meningkatnya perubahan teknologi.

2. Perubahan politik dan kebijakan
Perubahan politik dan kebijakan terkadang menjadi sumber peluang kewirausahaan karena perubahan tersebut memungkinkan rekombinasi sumber daya agar lebih produktif. Beberapa kejadian empiris mendukung argumen bahwa perubahan politik adalah peluang usaha. Delacoxroix dan Carool (1993) meneliti Koran Argentina dari tahun 1800 - 1900 dan Koran Irlandia 1800 – 1925 yang menemukan bahwa ada hubungan positif antara perubahan politis dengan meningkatnya pertumbuhan perusahaan baru. Bahkan perang pun dapat menjadi peluang usaha dengan menyediakan peralatan perang. Di Indonesia dengan perubahan dalam Pemilihan Kepala Daerah secara langsung, baik ditingkat nasional, propinsi, dan kaputen/ kota memberikan ruang berwirausaha sablon, percetakan, dll. Kebijakan juga dapat menumbuhkan minat berwirausaha. Regulasi ini penting karena menyangkut legalitas sebuah perusahaan. Studi yang dilakukan oleh Kelly & Kelly dan Amburgey (1991) menemukan bahwa pertumbuhan airline di Amerika meningkat setelah adanya paket deregulasi airline. Demikian juga di Indonesia, jika jaman orde baru hanya didominasi dengan 2 atau 3 airline, dalam era reformasi ini lebih dari 10 airline. Sebelum terkena banjir lumpur, Sidoarjo adalah kabupaten yang menerapkan layanan satu atap. Hasilnya memang mampu mendorong iklim usaha karena kemudahan wirausaha mendapatkan ijin usaha. Pengalaman sukses ini telah diadopsi oleh kabupaten yang lain seperti halnya Kota Yogyakarta dan kabupaten Sragen.

3. Perubahan demografi
Struktur demografi mempengaruhi pola usaha. Kita ambil contoh Yogyakarta. Yogyakarta selain dikenal sebagai kota pelajar dan budaya, juga dikenal sebagai daerah tujuan bagi pensiunan. Hal ini membawa dampak bagi jenis usaha yang dikembangkan di kota Yogyakarta.

Institusi pendidikan adalah sumber peluang usaha karena sebagai pusat penelitian. Hasil-hasil penelitian tersebut menjadi dasar peluang usaha. Zucker dkk (1998) meneliti tentang berdirinya perusahaan bioteknologi. Mereka menemukan bahwa jumlah ilmuwan dan universitas ternama dalam suatu daerah tersebut meningkatkan stok dan peningkatan jumlah perusahaan bioteknologi. Universitas bergengsi menghasilkan hak paten yang lebih banyak. UGM dengan Research University merupakan salah satu langkah menghasilkan penelitian-penelitian yang dapat menghasilkan paten dan dapat diterima di pasar.
Sedangkan menurut Zimmerer, ide-ide yang berasal dari wirausaha dapat menciptakan nilai potensial dipasar sekaligus menjadi peluang usaha. Dalam mengevaluasi ide untuk menciptakan nilai-nilai potensial (peluang usaha) wirausaha perlu mengidentifikasi dan mengevaluasi semua resiko yang mungkin terjadi dengan cara:
1. Mengurangi kemungkinan resiko melalui strategi yang proaktif.
2. Penyebaran risiko pada aspek yang paling mungkin.
3. Pengelolaan risiko yang mendatangkan nilai dan manfaat.
Ada 3 risiko yang dapat dievaluasi, yaitu: risiko pasar atau risiko persaingan, risiko financial, dan risiko teknik. Risiko pasar terjadi akibat adanya ketidakpastian pasar. Risiko financial terjadi akibat rendahnya hasil penjualan dan tingginya biaya. Risiko teeknik terjadi sebagai akibat adanya kegagalan teknik. Pada hakikatnya, ketidakpastian pasar terjadi akibat dari factor seperti lingkungan ekonomi, teknologi, demograsi, dan social politik.
Menurut Zimmerer kreatifitas sering kali muncul dalam bentuk ide-ide untuk menghasilkan barang dan jasa-jasa baru. Ide itu sendiri bukan peluang dan tidak akan muncul bila wirausaha tidak mengadakan evaluasi dan pengamatan secara terus-menerus. Banyak ide yang betul-betul asli, akan tetapi sebagian besar peluang tercipta ketika wirausaha memiliki cara pandang baru terhadap ide yang sama. Pertanyaannya adalah bagaimana ide bisa menjadi peluang? Ada beberapa cara, antara lain:
1. Ide dapat digerakan secara internal melalui perubahan cara-cara/metode yang lebih baik untuk melayani dan memuaskan pelanggan dalam memenuhi kebutuhannya.
2. Ide dapat dihasilkan dalam bentuk produk dan jasa baru.
3. Ide dapat dihasilkan dalam bentuk modifikasi bagaimana pekerjaan dilakukan atau modifikasi cara melakukan suatu pekerjaan.
Agar ide-ide yang masih potensial menjadi peluang bisnis yang riil, maka wirausaha harus bersedia melakukan evaluasi terhadap peluang secara terus menerus. Proses penjaringan idea tau proses screening merupakan suatu cara terbaik untuk menuangkan ide potensial menjadi produk dan jasa riil.
Menurut Zimmerer ada beberapa keadaan yang dapat menciptakan peluang, yaitu:
a. Produk baru harus segera dipasarkan dalam jangka waktu yang relative singkat.
b. Kerugian teknik harus rendah. Oleh karena itu, penggunaan teknik harus dipertimbangkan sebelumnya.
c. Bila pesaing tidak begitu agresif untuk mengembangkan strategi produknya.
d. Pesaing tidak memiliki teknologi canggih.
e. Pesaing sejak awal tiada memiliki strategi dalam mempertahankan posisi pasarnya.
f. Perusahaan baru memiliki kemampuuan dan sumber-sumber untuk menghasilkan produk baru.
Dan dalam kenyataan yang tidak terelakkan ketika memulai sebuah usaha (enterpreneruial) adalah bagaimana melihat peluang dan memutuskan untuk mengambil peluang tersebut.
Pada dasarnya, peluang itu ada di sekitar wirausaha, tetapi seringkali tidak terlihat, tertutup. Kecemasan, keraguan, ketidakpercayaan atau dikatakan sistem belief yang ada pada diri wirausaha, sehingga sumber daya tidak terlihat secara baik. Mengapa hal ini terjadi? Peter Drucker mengatakan bahwa ada 7 aspek yang dapat dijadikan sumber peluang untuk berinovasi.

1. Yang tak terduga
2. Ketidakselarasan
3. Inovasi berdasarkan kebutuhan proses
4. Perubahan struktur industri/ struktur pasar
5. Perubahan demografi
6. Perubahan persepsi, mood, dan makna
7. Pengetahuan yang baru, baik saintifik maupun non saintifik.

Sumber 1: Yang tidak terduga
Di dunia ini, banyak hal yang merupakan sumber peluang yang tidak terduga. Hal ini mengisyaratkan bahwa walaupun manusia dapat merencanakan dengan sebaikbaiknya, maka kemungkinan ‘terjadi’ sesuatu di luar skenario bisa terjadi. Yang tidak terduga merupakan lokus control di luar diri kita. Jika dijadikan contoh kemalangan, maka kasus lumpur panas di Sidoarjo akibat kesalahan dalam proses pengeboran maka tidak ada satupun pihak PT Lapindo Brantas yang membayangkan dampak yang begitu hebat dalam semua aspek kehidupan. Jika pengeboran berjalan dengan baik dan lancar, pihak perusahaan akan mendapatkan keuntungan yang sangat luar biasa. Tetapi dengan ‘kemalangan’ tersebut, maka dapat dipastikan perusahaan ‘akan gulung tikar’.
Contoh konkritnya adap sebuah cerita sebagai berikut:
Di awal bulan September ini, saya melakukan perjalanan di luar pulau Jawa untuk memberikan pelatihan SDM pada sebuah perkebunan. Salah satu jenis komoditinya adalah teh. Berdasarkan cerita dari staf yang ikut pelatihan tersebut dikatakan bahwa komoditi teh selama ini terus merugi, kecuali satu hal yaitu ketika terjadi krisis moneter dimana rupiah terdepresiasi. Krisis menoter bagi sebagian pihak merupakan ‘petaka’ tetapi hal ini justru menjadi yang tak terduga dalam meraih keuntungan. Tetapi baru sebatas meraup keuntungan dan belum dalam tataran
berinovasi.

Sumber 2: Ketidakselarasan
Ketidakselarasan antara harapan konsumen dengan produk/ jasa. Tidakselarasan internal dalam ritme logika proses. Ketidakselarasan adalah suatu rentang/ gap antara yang seharusnya dengan yang terjadi. Dalam berwirausaha banyak sekali situasi yang menunjukkan ketidakselarasan. Lima tahun yang lalu, yang dapat naik pesawat terbang adalah mereka kelas atas saja. Setelah dilakukan deregulasi, dimana swasta dapat mengembangkan perusahaan jasa penerbangan, maka bermunculanlah berbagai maskapai penerbangan . Dimana peluangnya? Yang pertama, wilayah Indonesia sangat luas dan terdiri dari kepulauan, maka bisnis di bidang perhubungan udara sangat menjanjikan. Persoalannya adalah bagaimana masyarakat dapat menikmati layanan pesawat terbang dengan harga yang terjangkau? Bermuncullah maskapai penerbangan yang lebih beroreintasi pada kebutuhan dalam memberikan layanan dan bukan berorientasi kenikmatan, sehingga berbagai fasilitas dipangkas demi efisiensi, seperti tidak disediakan makan, di bandara Soekarno Hatta tidak perlu menyewa ‘garba’ tetapi cukup jalan kaki atau naik bus. Bahkan di tahun 2006, sebuah maskapai penerbangan sama sekali tidak memberikan layanan minum di pesawat dan bahkan menjual minuman tersebut dan tidak ada nomor kursi. Sebuah terobosan.

Sumber 3: Inovasi berdasarkan kebutuhan proses
Inovasi di sini menyempurnakan proses yang sudah ada, menggantikan satu mata rantai proses yang lemah, atau merancang kembali proses yang lama yang sudah ada. Layanan satu atap yang dipelopori oleh pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo dan disusul oleh Pemkab Sragen adalah contoh pemangkasan waktu untuk memperoleh ijin usaha di dua wilayah tersebut. Kecepatan dalam memberikan ijin ini berkorelasi positif dengan jumlah investor yang menanamkan modalnya. Dalam hal ini proses yang dirasakan tidak perlu – dipangkas – disederhanakan.

Sumber 4: Perubahan struktur industri/ struktur pasar
Oleh karena waktu menjadi sangat berharga, maka konsep one stop service menjadi strategi bisnis yang banyak dilakukan oleh pelaku pasar. Sekarang ini, jasa dokter tergabung dalam layanan kesehatan yang lain yaitu laboratorium medik dan apotik, sehingga dalam satu waktu pasien mendapatkan serangkaian dari layanan kesehatan.
Demikian juga dengan konsep mall atau plaza yang menyediakan ruang-ruang untuk seluruh kebutuhan manusia dari supermarket, peralatan elektronik, sampai dengan layanan kebugaran dan kesehatan.

Sember 5: Perubahan demografi
Perubahan demografi didefinisikan sebagai perubahan penduduk dalam jumlah, struktur umur, komposisi, jenis pekerjaan, status penghasilan, status pendidikan – merupakan sumber peluang yang paling mudah diramalkan. Masyarakat Yogyakarta dikenal mempunyai angka harapan hidup yang paling tinggi di atas rata-rata nasional. Dengan demikian manula di tahun-tahun yang akan di Yogyakarta jumlahnya akan semakin meningkat. Kebutuhan khusus untuk manula seperti layanan kesehatan menjadi sumber peluang inovasi. Demikian juga dengan struktur masyarakat Indonesia sekarang ini didominasi oleh keluarga kecil yaitu 2-3 anak tiap keluarga. Hal ini memberikan dampak pada kebutuhan rumah yang lebih kecil sehingga perumahan atau real estat dengan ukuran kecil dan dana terjangkau menjadi trand di kota-kota besar.

Sumber 6: Perubahan persepsi, mood, dan makna
Perubahan persepsi merupakan sumber peluang inovasi. Dengan meningkatnya sebagian daya beli masyarakat maka persoalan makan bukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan ‘dasar’ saja. Masyarakat membutuhkan suasana nyaman. Oleh karenanya, di beberapa wilayah tumbuh rumah makan berkelas internasional atau menggunakan konsep alami dengan harga yang cukup mahal. Demikian juga dengan konsep kecantikan bagi wanita. Menurut persepsi wanita, wanita yang cantik adalah yang berkulit putih. Hal ini ditangkap oleh berbagai rumah kecantikan dengan memberikan layanan memutihkan wajah.

Sumber 7: Pengetahuan yang baru
Beberapa perusahaan dengan devisi penelitian dan pengembangan, secara terus menerus mengembangkan produk/ layanan yang baru. Pengembangan berdasarkan riset ini membutuhkan waktu lama dan biasa yang besar.

Wirausaha yang sukses pada umumnya adalah mereka yang memiliki kompetensi yaitu : seseorang yang memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan dan kualitas individu yang meliputi sikap, motivasi, nilai serta tingkah laku yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan/kegiatan.
Keterampilan yang harus dimiliki :
a. Managerial skill
Managerial skill atau keterampilan manajerial merupakan bekal yang harus dimiliki wirausaha. Seorang wirausahawan harus mampu menjalankan fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan dan pengawasan agar usaha yang dijalankannya dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Kemampuan menganalisis dan mengembangkan pasar, kemampuan mengelola sumber daya manusia, material, uang, fasilitas dan seluruh sumber daya perusahaan merupakan syarat mutlak untuk menjadi wirausaha sukses.
Secara garis besar ada dua cara untuk menumbuhkan kemampuan manajerial, yaitu melalui jalur formal dan informal. Jalur formal misalnya melalui jenjang lembaga pendidikan sekolah menengah kejuruan bisnis dan manajemenatau melalui pendidikan tinggi misalnya departemen administrasi niaga ataudepartemen manajemen yang tersebar berbagai perguruan tinggi baik negerimaupun swasta. Jalur informal, misalnya melalui seminar, pelatihan dan otodidak serta melalui pengalaman.
b. Conceptual skill
Kemampuan untuk merumuskan tujuan, kebijakan dan strategi usahamerupakan landasan utama menuju wirausaha sukses. Tidak mudah memang mendapatkan kemampuan ini. Kita harus akstra keras belajar dari berbagai sumber dan terus belajar dari pengalaman sendiri dan pengalaman orang lain dalam berwirausaha.

c. Human skill (keterampilan memahami, mengerti, berkomunikasi dan berelasi)
Supel, mudah bergaul, simpati dan empati kepada orang lain adalah modalketerampilan yang sangat mendukung kita menuju keberhasilan usaha. Dengan keterampilan seperti ini, kita akan memiliki banyak peluang dalam merintis dan mengembangkan usaha. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan ini misalnya denganmelatih diri diberbagai organisasi, bergabung dengan klub-klub hobi dan melatih kepribadian kita agar bertingkah laku mentenangkan bagi orang lain

d. Decision making skill (keterampilan merumuskan masalah dan mengambil
keputusan)
Sebagai seorang wirausaha, kita seringkali dihadapkan pada kondisi ketidakpastian. Berbagai permasalahan biasanya bermunculan pada situasi seperti ini. Wirausaha dituntut untuk mampu menganalisis situasi dan merumuskan berbagai masalah untuk dicarikan berbagai alternatif pemecahannya. Tidak mudah memang memilih alternatif terbaik dari berbagai alternatif yang ada. Agar tidak salah menentukan alternatif, sebelum mengambil keputusan, wirausaha harus mampu mengelola informasi sebagai bahan dasar pengambilan keputusan. Keterampilan memutuskan dapat kita pelajari dan kita bangun melalui berbagaicara. Selain pendiudikan formal, pendidikan informal melalui pelatihan, simulasi dan berbagi pengalaman dapat kita peroleh.

e. Time managerial skill ( keterampilan mengatur dan menggunakan waktu)
Para pakar psikologi mengatakan bahwa salah satu penyebab atau sumber stress adalah ketidakmampuan seseorang dalam mengatur waktu dan pekerjaan. Ketidakmampuan mengelola waktu membuat pekerjaan menjadi menumpuk atau tak kunjung selesai sehingga membuat jiwanya gundah dan tidak tenang. Seorang wirausaha harus terus belajar mengelola waktu. Keterampilan mengelola waktu dapat memperlancar pelaksanaan pekerjaan dan rencana-rencana yang telah digariskan.


Berikut adalah 11 Tips Menjadi Pengusaha Sukses yang sangat penting untuk di ketahui jika ingin sukses dalam berwirausaha:

1. Awali dengan mimpii dan imajinasi
2. Semangat dan kegigihan
3. Mempunyai dasar-dasar bisnis
4. Berani mengambil resiko
5. Kerja keras
6. Mau belajar dari pengalaman orang lain
7. Bersedia menerima nasihat dan kritikan dari orang lain
8. Menjalin kerjasama dengan orang lain
9. Berani menghadapi kegagalan
10. Tidak suka menunda
11. Mencintai produk atau servis yang ditawarkan

1. Awali dengan impian dan imajinasi
Sebelum manusia bisa mendarat di bulan, tak pernah ada yang berfikir bahwa hal itu adalah sebuah kenyataan. Ide mendarat di bulan pada awalnya adalah sebuah mimpi indah yang tak akan pernah terwujud. Namun impian dan imajinasi itu akhirnya berubah menjadi kenyataan ketika seseorang telah membuktikannya dengan pendaratan manusia pertama kali ke bulan. Yang perlu diingat adalah segala sesuatu keberhasilan itu bermula dari impian dan keyakinan dengan didorong oleh kerja keras untuk mewujudkannya. Jika anda mempunyai impian untuk menjadi seorang pengusaha yang sukses dan punya niat untuk mewujudkannya, maka segeralah bangun dari mimpi anda. Bekerja keraslah untuk segera merubah mimpi anda itu menjadi kenyataan. Hanya seorang pemimpi yang mampu menciptakan dan membuat sebuah terobosan dalam produk, jasa ataupun ide yang bisa sukses. Mereka tidak mengenal kata tidak bisa atau tidak mampu.

2. Semangat dan kegigihan
Antusiasme, semangat dan kegigihan adalah sebuah modal utama di dalam memulai sebuah perjuangan baru untuk mencapai keberhasilan. Bila anda loyo, tidak bersemangat dan dan bermalasan, yakinlah tidak lama lagi anda akan segera mengalami kegagalan total. Carilah motivasi usaha anda itu dengan mempelajari perjuangan pengusaha-pengusaha yang sukses pendahulu anda.

3. mempunyai pengetahuan dasar-dasar bisnis
Tanpa adanya pengetahuan dasar-dasar bisnis hanya akan membuat usaha anda seperti sebuah kelinci percobaan. Kemungkinan besar hanya akan banyak mengalami kegagalan. Tidak akan ada sukses tanpa sebuah pengetahuan. Yang terbaik adalah belajar sambil bekerja. Bekerja dengan orang lain dulu sebelum menjadi pembisnis sangat membantu anda menyerap ilmu dan pengalaman dan siap sukses.


4. Berani mengambil resiko
Setiap sesuatu yang kita usahakan tentu akan ada resikonya. Semakin besar hasil yang ingin dicapai, tentu kemungkinan resiko yang akan dialami apabila mengalami kegagalan juga besar. Orang yang berani mengambil resiko adalah calon orang yang sukses. Jangan takut akan kegagalan, tetapi jadikanlha kegagalan itu sebagai batu loncattan menuju kusuksesan.

5. Kerja keras
Hanya dengan bekerja keraslah sebuah usaha akan mengalami kemajuan dan kesuksesan. Bohong apabila ada yang mengatakan dia meraih keberhasilan yang gemilang hanya dengan duduk beberapa saat di tempat kerja seperti yang sering dikatakan pengiklan di internet.
Sebenarnya awal mula mereka merintis usahanya itu adalah dengan kerja keras tanpa mengenal putus asa dan banyak berkorban waktu dan tenaga.

6. Mau belajar dari pengalaman orang lain
Pepatah mengatakan: “Pengalaman adalah guru yang terbaik.” Seorang calon pengusaha yang sukses mau mengambil pengalaman dari orang lain dan dari dirinya sendiri. Apapun pengalaman seseorang itu baik kesuksesab atau kegagalan harus dijadikansuatu pelajaran berhargga sebagai panduannya dalam memulai usaha atau mengembangkan usahanya.

7. Bersedia menerima nasihat dan kritikan dari orang lain
Sebagian orang menganggap bahwa kritikan yang ditujukan kepadanya itu adalah sebagai sebuah penghambat bagi kelangsungan usahanya. Akan tetapi bagi orang yang berfikir normal akan menjadikan kritikan atau bahkan nasehat dari orang lain itu sebagai gurunya yang membimbing dia ke arah sukses. Menerima kritikan berarti menyadari bahwa kita mempunyai kekurangan. Dengan mengetahui kekurangan yang ada pada kita maka kita bisa memperbaiki kekurangan itu. Berterimakasihlah kepada orang yang mau menegur dan mengkritik kita.

8. Menjalin kerjasama dengan orang lain
Betapapun pandainya seseorang itu, apabila dia bekerja sendiri maka perjuangannya itu hanya akan sia-sia belaka. Tidak ada seorang pebisnis pun yang mampu bekerja sendiri. Kerjasama dengan rekan, teman, mitra kerja dan klien sangat penting bagi perkembangan suatu bisnis. Merekalah yang akan memberi masukan, saran dan kritik dan membantu di saat-saat sulit. Seorang pembisnis harus mampu manjalin kerjasama dan bergaul untuk menjalin relasi bisnis dengan seluas-luasnya.

9. Berani menghadapi kegagalan
Jangan dikira para pebisnis yang telah mapan dan maju tidak pernah mengalami kegagalan. Bahkan mereka pun suatu waktu pernah mengalaminya. Hanya saja mereka tidak pernah putus asa dan terus berusaha sampai sukses. Orang yang takut gagal adalah orang yang pengecut yang tidak berani melakukan apapun dan kerjanya hanya menghayal saja.

10. Tidak suka menunda
Seperti kata pepapatah: “Time is money!” Oleh karena janganlah suka menunda-nunda suatu pekerjaan. Lakukanlah saat ini, sekarang juga selagi ada kesempatan. Menunda suatu pekerjaan berarti adalah suatu kerugian yang akan membuat anda menyesal.

11. Mencintai produk atau servis yang ditawarkan
Kecintaan akan produk akan memberikan keyakinan kepada pelanggal dan membuat kerjasama terasa ringan. Dan ini membuat pada pengusaha mampu melewati masa-masa sulit. Setiap awal usaha selalu banyak halangan ataupun kesulitan yang bertubi-tubi, kecintaan akan produk yang dimiliki akan membuat pengusaha bekerja keras dengan senang hati.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Peluang usaha merupakan situasi dimana orang memungkinkan menciptakan kerangka fikir baru dalam rangka mengkreasi dan mengkobinasi sumber daya, ketika pengusaha merasa yakin terhadap keuntungan yang diperoleh, Sebagai seorang wirausaha seringkali dihadapkan pada kondisi ketidakpastian. Berbagai permasalahan biasanya bermunculan pada situasi seperti ini. Wirausaha dituntut untuk mampu menganalisis situasi dan merumuskan berbagai masalah untuk dicarikan berbagai alternatif pemecahannya. Tidak mudah memang memilih alternatif terbaik dari berbagai alternatif yang ada. Agar tidak salah menentukan alternatif, sebelum mengambil keputusan, wirausaha harus mampu mengelola informasi sebagai bahan dasar pengambilan keputusan. Keterampilan memutuskan dapat kita pelajari dan kita bangun melalui berbagaicara. Selain pendiudikan formal, pendidikan informal melalui pelatihan, simulasi dan berbagi pengalaman dapat kita peroleh.
B. Saran
Sebagaimana pembahasan diatas, kami memahami beberapa hal yang menjadi suatu kendala didalam melakukan suatu usaha. Kemauan dan motivasi yang tinggi adalah salah satu jalan untuk menjadi seorang wirausaha yang sukses. Dan jadikan semua kegagalan itu menjadi pelajaran penting dalam kewirausahaan yang dijalani saat ini.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2009
TENTANG
BADAN HUKUM PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi;
b. . bahwa otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dapat diwujudkan, jika penyelenggara atau satuan pendidikan formal berbentuk badan hokum pendidikan, yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional;

c bahwa agar badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menjadi landasan hukum
bagi penyelenggara atau satuan pendidikan dalam
mengelola pendidikan formal, maka badan hukum
pendidikan tersebut perlu diatur dengan undang-
undang;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Badan Hukum
Pendidikan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN HUKUM
PENDIDIKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Badan hukum pendidikan adalah badan hukum
yang menyelenggarakan pendidikan formal.
2. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang
selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum
pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.
3. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang
selanjutnya disebut BHPPD adalah badan hukum
pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.
4. Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang
selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum
pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.
5. Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang
selanjutnya disebut BHP Penyelenggara adalah
yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan
formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.
6. Pendiri adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat yang mendirikan badan hukum
pendidikan.
7. Masyarakat adalah kelompok warga negara
Indonesia non-pemerintah yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
8. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
formal.
9. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan
terstruktur dan berjenjang yang meliputi pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
10. Organ badan hukum pendidikan adalah unit
organisasi yang menjalankan fungsi badan hukum
pendidikan, baik secara sendiri maupun bersama-
sama, sesuai dengan tujuan badan hukum
pendidikan.
11. Pemimpin organ pengelola pendidikan adalah
pejabat yang memimpin pengelolaan pendidikan
dengan sebutan kepala sekolah/madrasah atau
sebutan lain pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah, atau rektor untuk universitas/institut,
ketua untuk sekolah tinggi, atau direktur untuk
politeknik/akademi pada pendidikan tinggi.
12. Pimpinan organ pengelola pendidikan adalah
pemimpin organ pengelola pendidikan dan semua
pejabat di bawahnya yang diangkat dan/atau
ditetapkan oleh pemimpin organ pengelola
pendidikan atau ditetapkan lain sesuai anggaran
dasar dan/atau anggaran rumah tangga badan
hukum pendidikan.
13. Pendanaan pendidikan yang selanjutnya disebut
pendanaan adalah penyediaan sumber daya
keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan
pendidikan formal.
14. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
15. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
16. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pendidikan nasional.

BAB II
FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP

Pasal 2
Badan hukum pendidikan berfungsi memberikan
pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik.

Pasal 3
Badan hukum pendidikan bertujuan memajukan
pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen
berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada
jenjang pendidikan tinggi.
Pasal 4
(1) Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum
pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu
prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak
mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari
kegiatan badan hukum pendidikan, harus
ditanamkan kembali ke dalam badan hukum
pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau
mutu layanan pendidikan.
(2) Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan
oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada
prinsip:
a. otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan
untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik
dalam bidang akademik maupun non-akademik;
b. akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen
untuk mempertanggungjawabkan semua
kegiatan yang dijalankan badan hukum
pendidikan kepada pemangku kepentingan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. transparansi, yaitu keterbukaan dan
kemampuan menyajikan informasi yang relevan
secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan standar
pelaporan yang berlaku kepada pemangku
kepentingan;
d. penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam
memberikan layanan pendidikan formal yang
memenuhi atau melampaui Standar Nasional
Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu
pelayanan pendidikan secara berkelanjutan;
e. layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen
untuk memberikan layanan pendidikan formal
yang terbaik demi kepuasan pemangku
kepentingan, terutama peserta didik;
f. akses yang berkeadilan, yaitu memberikan
layanan pendidikan formal kepada calon peserta
didik dan peserta didik, tanpa memandang latar
belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial,
dan kemampuan ekonominya;
g. keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap
akomodatif terhadap berbagai perbedaan
pemangku kepentingan yang bersumber dari
kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya;
h. keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk
memberikan layanan pendidikan formal kepada
peserta didik secara terus-menerus, dengan
menerapkan pola manajemen yang mampu
menjamin keberlanjutan layanan; dan
i. partisipasi atas tanggung jawab negara, yaitu
keterlibatan pemangku kepentingan dalam
penyelenggaraan pendidikan formal untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa yang
merupakan tanggung jawab negara.

BAB III
JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN

Pasal 5
(1) Jenis badan hukum pendidikan terdiri atas BHP
Penyelenggara dan badan hukum pendidikan satuan
pendidikan.
(2) BHP Penyelenggara merupakan jenis badan hukum
pendidikan pada penyelenggara, yang
menyelenggarakan 1 (satu) atau lebih satuan
pendidikan formal.
(3) Badan hukum pendidikan satuan pendidikan
merupakan jenis badan hukum pendidikan pada
satuan pendidikan formal.

Pasal 6
(1) Bentuk badan hukum pendidikan satuan
pendidikan terdiri atas BHPP, BHPPD, dan BHPM.
(2) BHPP, BHPPD, dan BHPM hanya mengelola 1 (satu)
satuan pendidikan formal.

Pasal 7
(1) BHPP didirikan oleh Pemerintah dengan peraturan
pemerintah atas usul Menteri.
(2) BHPPD didirikan oleh pemerintah daerah dengan
peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota.
(3) BHPM didirikan oleh masyarakat dengan akta notaris yang disahkan oleh Menteri.

Pasal 8
(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah
didirikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
dan telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan
dan berakreditasi A berbentuk badan hukum
pendidikan.
(2) Satuan pendidikan tinggi yang telah didirikan oleh
Pemerintah berbentuk badan hukum pendidikan.
(3) Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
sejenis yang telah menyelenggarakan satuan
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau
pendidikan tinggi, diakui sebagai BHP
Penyelenggara.

Pasal 9
(1) BHP Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) dapat menyelenggarakan lebih dari 1
(satu) satuan pendidikan.
(2) BHP Penyelenggara dapat mengubah bentuk satuan
pendidikannya menjadi BHPM.

Pasal 10
Satuan pendidikan yang didirikan setelah Undang-
Undang ini berlaku, wajib berbentuk badan hukum
pendidikan.

Pasal 11
(1) Pendirian badan hukum pendidikan harus
memenuhi persyaratan bahwa badan hukum
pendidikan yang akan didirikan tersebut
mempunyai:
a. pendiri;
b. tujuan di bidang pendidikan formal;
c. struktur organisasi; dan
d. kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan
pendiri.
(2) Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri
sebagai kekayaan badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
harus memadai untuk biaya investasi dan
mencukupi untuk biaya operasional badan hukum
pendidikan dan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah
BHP Satuan Pendidikan berdiri, pendiri harus
membentuk organ-organ lainnya sesuai dengan
ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 12
(1) Peraturan pemerintah, peraturan gubernur atau
bupati/walikota, atau akta notaris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) memuat anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM dan keterangan lain yang dianggap perlu.
(2) Penyusunan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM dilakukan oleh pendiri BHPP, BHPPD, atau
BHPM.
(3) Pengaturan tentang perubahan anggaran dasar
BHPP, BHPPD, dan BHPM ditetapkan dalam
anggaran dasar.
(4) Anggaran dasar BHPP, BHPPD, dan BHPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. tujuan;
c. ciri khas dan ruang lingkup kegiatan;
d. jangka waktu berdiri;
e. struktur organisasi serta nama dan fungsi
setiap organ;
f. susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan
persyaratan, pengangkatan serta
pemberhentian anggota, serta pembatasan
masa keanggotaan organ;
g. tata cara pengangkatan dan pemberhentian
pimpinan serta masa jabatan pimpinan organ;
h. susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan
persyaratan, pengangkatan serta
pemberhentian, serta pembatasan masa
jabatan pimpinan organ;
i. jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri
sebagai kekayaan awal;
j. sumber daya;
k. tata cara penggabungan atau pembubaran;
l. perlindungan terhadap pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik;
m. ketentuan untuk mencegah terjadinya
kepailitan;
n. tata cara pengubahan anggaran dasar; dan
o. tata cara penyusunan dan pengubahan
anggaran rumah tangga.

Pasal 13
(1) Status sebagai BHPP berlaku mulai tanggal
Peraturan Pemerintah tentang pendirian BHPP
ditetapkan oleh Presiden.
(2) Status sebagai BHPPD berlaku mulai tanggal
peraturan gubernur/bupati/walikota tentang
pendirian BHPPD ditetapkan oleh gubernur/bupati/
walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Status sebagai BHPM berlaku mulai tanggal akta
notaris tentang pendirian BHPM disahkan oleh
Menteri.
(4) Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM mengenai hal yang diatur dalam Pasal 12 ayat
(4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf i, huruf j,
huruf k, huruf l, dan huruf m disahkan oleh
Menteri.
(5) Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM yang tidak menyangkut hal-hal sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada Menteri.

BAB IV
TATA KELOLA
Pasal 14
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan dasar dan/atau menengah memiliki
paling sedikit 2 (dua) fungsi pokok, yaitu:
a. fungsi penentuan kebijakan umum; dan
b. fungsi pengelolaan pendidikan.
(2) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi memiliki paling sedikit 4 (empat)
fungsi pokok, yaitu:
a. fungsi penentuan kebijakan umum;
b. fungsi pengawasan akademik;
c. fungsi audit bidang non-akademik; dan
d. fungsi kebijakan dan pengelolaan pendidikan;
(3) Anggaran dasar badan hukum pendidikan dapat
menambahkan fungsi tambahan selain fungsi pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 15
(1) Organ badan hukum pendidikan yang menjalankan
fungsi badan hukum pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
a. organ representasi pemangku kepentingan; dan
b. organ pengelola pendidikan.
(2) Organ badan hukum pendidikan yang menjalankan
fungsi badan hukum pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas:
a. organ representasi pemangku kepentingan;
b. organ representasi pendidik;
c. organ audit bidang non-akademik; dan
d. organ pengelola pendidikan;
(3) Organ representasi pemangku kepentingan badan
hukum pendidikan menjalankan fungsi penentuan
kebijakan umum.
(4) Organ representasi pendidik menjalankan fungsi
pengawasan kebijakan akademik.
(5) Organ audit bidang non-akademik menjalankan
fungsi audit non-akademik.
(6) Organ pengelola pendidikan menjalankan fungsi
pengelolaan pendidikan.
Pasal 16

Penamaan setiap organ badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dalam anggaran dasar.

Pasal 17

(1) BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih
dari 1 (satu) satuan pendidikan dasar dan/atau
menengah memiliki 1 (satu) atau lebih organ
representasi pemangku kepentingan dan organ
pengelola pendidikan sesuai dengan jumlah satuan
pendidikan yang diselenggarakan.
(2) BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih
dari 1 (satu) satuan pendidikan tinggi memiliki 1
(satu) atau lebih organ representasi pemangku
kepentingan dan organ audit bidang non-akademik,
serta organ representasi pendidik dan organ
pengelola pendidikan sesuai dengan jumlah satuan
pendidikan yang diselenggarakan.
(3) BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih
dari 1 (satu) satuan pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan/atau pendidikan tinggi dapat
memiliki 1 (satu) atau lebih organ representasi
pemangku kepentingan serta organ lainnya
disesuaikan dengan kebutuhan dengan mengacu
pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata kelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dalam anggaran dasar.
Pasal 18
(1) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
di dalam badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau
menengah, paling sedikit terdiri atas:
a. pendiri atau wakil pendiri;
b. pemimpin organ pengelola pendidikan;
c. wakil pendidik;
d. wakil tenaga kependidikan; dan
e. wakil komite sekolah/madrasah.
(2) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
di dalam badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi, paling sedikit
terdiri atas:
a. pendiri atau wakil pendiri;
b. wakil organ representasi pendidik;
c. pemimpin organ pengelola pendidikan;
d. wakil tenaga kependidikan; dan
e. wakil unsur masyarakat.
(3) Anggaran dasar dapat menetapkan unsur lain
sebagai anggota organ representasi pemangku
kepentingan, selain anggota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Jumlah anggota organ representasi pemangku
kepentingan yang berasal dari pendiri atau wakil
pendiri dapat lebih dari 1 (satu) orang.
(5) Pemimpin organ pengelola pendidikan tidak
memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan
di dalam organ representasi pemangku
kepentingan.
Pasal 19
(1) Jumlah dan komposisi pemimpin organ pengelola
pendidikan yang menjadi anggota organ
representasi pemangku kepentingan pada BHP
Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih dari 1
(satu) satuan pendidikan ditetapkan dalam
anggaran dasar.
(2) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
yang berasal dari pemimpin organ pengelola
pendidikan, wakil pendidik, dan wakil tenaga
kependidikan pada badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan dasar dan
menengah, berjumlah paling banyak 1/3 (sepertiga)
dari jumlah anggota organ tersebut.
(3) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
yang berasal dari pemimpin organ pengelola
pendidikan, wakil organ representasi pendidik, dan
wakil tenaga kependidikan pada badan hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi, berjumlah paling banyak 1/3 (sepertiga) dari
jumlah anggota organ tersebut.
(4) Jumlah anggota organ representasi pemangku
kepentingan yang berasal dari komite
sekolah/madrasah atau wakil unsur masyarakat
ditetapkan dalam anggaran dasar.

Pasal 20
(1) Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian
anggota organ representasi pemangku kepentingan
ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Organ representasi pemangku kepentingan
dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota.
(3) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
yang berasal dari pemimpin organ pengelola
pendidikan, wakil organ representasi pendidik,
wakil tenaga pendidik atau tenaga kependidikan,
tidak dapat dipilih sebagai ketua.
(4) Ketua dan sekretaris organ representasi pemangku
kepentingan harus berkewarganegaraan Indonesia.
(5) Masa jabatan ketua dan anggota organ representasi
pemangku kepentingan adalah 4 (empat) tahun
dan dapat dipilih kembali.

Pasal 21
(1) Dalam BHPPD, gubernur, bupati/walikota, atau
yang mewakilinya sesuai dengan kewenangan
masing-masing berkedudukan sebagai wakil
pendiri dalam organ representasi pemangku
kepentingan.
(2) Dalam BHPP yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi, Menteri atau yang mewakilinya
berkedudukan sebagai wakil pendiri dalam organ
representasi pemangku kepentingan.
(3) Dalam BHPM, kedudukan dan kewenangan pendiri
atau wakil pendiri dalam organ representasi
pemangku kepentingan ditetapkan dalam
anggaran dasar.
(4) Dalam BHP Penyelenggara, kedudukan dan
kewenangan pendiri atau wakil pendiri dalam
organ representasi pemangku kepentingan
dijalankan oleh pembina atau sebutan lain sesuai
dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 22
Tugas dan wewenang organ representasi pemangku
kepentingan pada badan hukum pendidikan adalah:
a. menyusun dan menetapkan perubahan anggaran
dasar dan menetapkan anggaran rumah tangga
beserta perubahannya;
b. menyusun dan menetapkan kebijakan umum;
c. menetapkan rencana pengembangan jangka panjang,
rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan
anggaran tahunan;
d. mengesahkan pimpinan dan keanggotaan organ
representasi pendidik;
e. mengangkat dan memberhentikan ketua serta
anggota organ audit bidang non-akademik;
f. mengangkat dan memberhentikan pemimpin organ
pengelola pendidikan;
g. melakukan pengawasan umum atas pengelolaan
badan hukum pendidikan;
h. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja badan
hukum pendidikan;
i. melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban
tahunan pemimpin organ pengelola pendidikan,
organ audit bidang non-akademik, dan organ
representasi pendidik;
j. mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan
badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
k. menyelesaikan persoalan badan hukum pendidikan,
termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat
diselesaikan oleh organ badan hukum pendidikan
lain sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 23
(1) Pengambilan keputusan dalam organ representasi
pemangku kepentingan dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat, kecuali ditetapkan
lain dalam anggaran dasar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan tatacara pengambilan keputusan melalui pemungutan
suara dalam organ representasi pemangku
kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar.

Pasal 24
(1) Fungsi pengawasan akademik di dalam badan
hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi dijalankan oleh organ
representasi pendidik dan diatur lebih lanjut dalam
anggaran dasar.
(2) Anggota organ representasi pendidik paling sedikit
terdiri atas:
a. wakil professor; dan
b. wakil pendidik.
(3) Anggaran dasar badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi, dapat
menetapkan wakil unsur lain sebagai anggota
organ representasi pendidik selain anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Perimbangan jumlah wakil profesor dan wakil
pendidik antarprogram studi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) proporsional dengan
jumlah pendidik yang diwakilinya dan diatur dalam
anggaran rumah tangga.

Pasal 25
(1) Anggota organ representasi pendidik yang berasal
dari wakil pendidik dipilih dari unit kerjanya.
(2) Organ representasi pendidik dipimpin oleh seorang
ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 26
(1) Ketua dan anggota organ representasi pendidik
disahkan oleh organ representasi pemangku
kepentingan.
(2) Ketua dan anggota organ representasi pendidik
pada badan hukum pendidikan yang baru
didirikan untuk pertama kali ditetapkan oleh
organ representasi pemangku kepentingan.
(3) Masa jabatan ketua dan anggota organ
representasi pendidik adalah 4 (empat) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

Pasal 27
Tugas dan wewenang organ representasi pendidik pada
badan hukum pendidikan adalah:
a. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan akademik
organ pengelola pendidikan;
b. menetapkan dan mengawasi penerapan norma dan
ketentuan akademik;
c. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan
mutu pendidikan;
d. mengawasi kebijakan kurikulum dan proses
pembelajaran dengan mengacu pada tolok ukur
keberhasilan pencapaian target pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
yang ditetapkan dalam rencana strategis badan
hukum pendidikan, serta dapat menyarankan
perbaikan kepada organ pengelola pendidikan;
e. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik
sivitas akademika;
f. mengawasi penerapan peraturan pelaksanaan
kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik dan otonomi keilmuan;
g. memutuskan pemberian atau pencabutan gelar
dan penghargaan akademik;
h. mengawasi pelaksanaan kebijakan tata tertib
akademik;
i. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian
kinerja pendidik dan tenaga kependidikan;
j. memberikan pertimbangan kepada organ pengelola
pendidikan dalam pengusulan profesor;
k. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran
norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas
akademika perguruan tinggi kepada organ
pengelola pendidikan;
l. memberi pertimbangan kepada organ representasi
pemangku kepentingan tentang rencana strategis
serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang
telah disusun oleh organ pengelola pendidikan; dan
m. memberi pertimbangan kepada organ representasi
pemangku kepentingan tentang kinerja bidang
akademik organ pengelola pendidikan.

Pasal 28
(1) Pengambilan keputusan dalam organ representasi
pendidik dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat, kecuali ditetapkan lain oleh organ
representasi pendidik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan
tata cara pengambilan keputusan melalui
pemungutan suara dalam organ representasi
pendidik ditetapkan oleh organ representasi
pendidik. s
Pasal 29
(1) Organ audit bidang non-akademik merupakan
organ badan hukum pendidikan yang melakukan
evaluasi non-akademik atas penyelenggaraan
badan hukum pendidikan.
(2) Susunan, jumlah, dan kedudukan ketua dan
anggota organ audit bidang non-akademik
ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
(3) Masa jabatan ketua dan anggota organ audit
bidang non-akademik adalah 4 (empat) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masajabatan.

Pasal 30
Tugas dan wewenang organ audit bidang non-akademik
pada badan hukum pendidikan adalah:
a. menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal
badan hukum pendidikan dalam bidang non-
akademik,
b. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal
badan hukum pendidikan,
c. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan
eksternal badan hukum pendidikan, dan
d. mengajukan saran dan/atau pertimbangan
mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-
akademik pada organ representasi pemangku
kepentingan dan/atau organ pengelola pendidikan
atas dasar hasil audit internal dan/atau eksternal.

Pasal 31
(1) Organ pengelola pendidikan merupakan organ
badan hukum pendidikan yang mengelola
pendidikan.
(2) Organ pengelola pendidikan memiliki otonomi
dalam mengimplementasikan manajemen berbasis
sekolah dan otonomi perguruan tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32
(1) Organ pengelola pendidikan dipimpin oleh
pemimpin organ pengelola pendidikan.
(2) Pemimpin organ pengelola pendidikan bertindak ke
luar untuk dan atas nama badan hukum
pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam
anggaran dasar.
(3) Dalam hal 1 (satu) BHP Penyelenggara memiliki
lebih dari 1 (satu) pemimpin organ pengelola
pendidikan, kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian
pemimpin organ pengelola pendidikan ditetapkan
dalam anggaran dasar.
(5) Pemimpin organ pengelola pendidikan dapat
dibantu oleh seorang atau lebih wakil yang
diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin organ
pengelola pendidikan berdasarkan anggaran dasar.
(6) Masa jabatan pemimpin organ pengelola
pendidikan adalah 4 (empat) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 33
(1) Tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan
dasar dan menengah pada badan hukum
pendidikan adalah:
a. menyusun rencana strategis badan hukum
pendidikan berdasarkan kebijakan umum
yang ditetapkan organ representasi pemangku
kepentingan, untuk ditetapkan oleh organ
representasi pemangku kepentingan;
b. menyusun rencana kerja dan anggaran
tahunan badan hukum pendidikan
berdasarkan rencana strategis badan hukum
pendidikan, untuk ditetapkan oleh organ
representasi pemangku kepentingan;
c. mengelola pendidikan sesuai dengan rencana
kerja dan anggaran tahunan badan hukum
pendidikan yang telah ditetapkan;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di
bawah pemimpin organ pengelola pendidikan
serta tenaga badan hukum pendidikan
berdasarkan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga badan hukum pendidikan,
serta peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan fungsi-fungsi manajemen
pengelolaan pendidikan; dan
f. membina dan mengembangkan hubungan
baik badan hukum pendidikan dengan
lingkungan dan masyarakat pada umumnya.
(2) Tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan
tinggi pada badan hukum pendidikan adalah:
a. menyusun dan menetapkan kebijakan
akademik;
b. menyusun rencana strategis badan hukum
pendidikan berdasarkan kebijakan umum yang
ditetapkan organ representasi pemangku
kepentingan, untuk ditetapkan oleh organ
representasi pemangku kepentingan;
c. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan
badan hukum pendidikan berdasarkan rencana
strategis badan hukum pendidikan, untuk
ditetapkan oleh organ representasi pemangku
kepentingan;
d. mengelola pendidikan sesuai dengan rencana
kerja dan anggaran tahunan badan hukum
pendidikan yang telah ditetapkan;
e. mengelola penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan
anggaran tahunan badan hukum pendidikan
yang telah ditetapkan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan
pimpinan organ pengelola pendidikan dan
tenaga badan hukum pendidikan berdasarkan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,
serta peraturan perundang-undangan; g. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika
yang melakukan pelanggaran terhadap norma,
etika, dan/atau peraturan akademik
berdasarkan rekomendasi organ representasi
pendidik;
h. menjatuhkan sanksi kepada pendidik dan
tenaga kependidikan yang melakukan
pelanggaran, selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf g, sesuai dengan anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga, serta peraturan
perundang-undangan;
i. bertindak ke luar untuk dan atas nama badan
hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan
dalam anggaran dasar;
j. melaksanakan fungsi lain yang secara khusus
diatur dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga; dan
k. membina dan mengembangkan hubungan baik
badan hukum pendidikan dengan lingkungan
dan masyarakat pada umumnya.
(3) Pemimpin organ pengelola pendidikan yang
mengelola pendidikan tinggi, tidak berwenang
mewakili badan hukum pendidikan apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara
badan hukum pendidikan dengan pemimpin
organ pengelola pendidikan; atau
b. pemimpin organ pengelola pendidikan
mempunyai kepentingan yang bertentangan
dengan kepentingan badan hukum pendidikan.

(4) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), organ representasi pemangku
kepentingan menunjuk seseorang untuk mewakili
kepentingan badan hukum pendidikan.

Pasal 34
Dalam 1 (satu) badan hukum pendidikan dilarang
merangkap jabatan antarpemimpin organ.

Pasal 35
Pemimpin organ pengelola pendidikan dan wakilnya
dilarang merangkap:
a. jabatan pada badan hukum pendidikan lain;
b. jabatan pada lembaga pemerintah pusat atau daerah;
atau
c. jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan dengan kepentingan badan hukum
pendidikan.

Pasal 36
(1) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan
organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran
dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
(2) Masa jabatan pimpinan pengelola pendidikan diatur
dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah
tangga.

BAB V
KEKAYAAN

Pasal 37
(1) Kekayaan awal BHPP, BHPPD, dan BHPM berasal dari
kekayaan pendiri yang dipisahkan.
(2) Kekayaan BHP Penyelenggara sama dengan kekayaan
yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
sejenis sebelum diakui sebagai badan hukum
pendidikan.
(3) Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
sejenis yang sebelum diakui sebagai badan hukum
pendidikan tidak hanya menyelenggarakan kegiatan
pendidikan, wajib menetapkan bagian kekayaan yang
diperuntukkan bagi BHP Penyelenggara.
(4) Kekayaan dan pendapatan BHPP, BHPPD, dan BHPM
dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel
oleh pimpinan organ pengelola pendidikan.
(5) Kekayaan dan pendapatan BHP Penyelenggara
dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
(6) Kekayaan dan pendapatan badan hukum pendidikan
digunakan secara langsung atau tidak langsung
untuk:
a. kepentingan peserta didik dalam proses
pembelajaran;
b. pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat dalam hal badan
hukum pendidikan memiliki satuan pendidikan
tinggi;
c. peningkatan pelayanan pendidikan; dan
d. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.



(7) Ketentuan . . .







- 26 -
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan
kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam
anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.

Pasal 38
(1) Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan
BHPP dan BHPPD yang diperoleh dari penggunaan
kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai
kekayaan BHPP dan BHPPD, tidak termasuk
pendapatan negara bukan pajak.
(2) Semua bentuk pendapatan BHPP dan BHPPD yang
diperoleh dari penggunaan tanah negara yang telah
diserahkan penggunaannya kepada BHPP dan
BHPPD, tidak termasuk pendapatan negara bukan
pajak.
(3) Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva
bersih badan hukum pendidikan wajib ditanamkan
kembali ke dalam badan hukum pendidikan, dan
digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) paling lambat
dalam waktu 4 (empat) tahun.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dipenuhi, sisa hasil kegiatan atau bentuk
lain kenaikan aktiva bersih badan hukum pendidikan
menjadi objek pajak penghasilan.

Pasal 39
Kekayaan berupa uang, barang, atau bentuk lain yang
dapat dinilai dengan uang milik badan hukum
pendidikan, dilarang dialihkan kepemilikannya secara
langsung atau tidak langsung kepada siapa pun, kecuali
untuk memenuhi kewajiban yang timbul sebagai
konsekuensi pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).

BAB VI . . .







- 27 -
BAB VI
PENDANAAN

Pasal 40
(1) Sumber dana untuk pendidikan formal yang
diselenggarakan badan hukum pendidikan
ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan,
kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Pendanaan pendidikan formal yang diselenggarakan
badan hukum pendidikan menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Badan hukum pendidikan menyediakan anggaran
untuk membantu peserta didik Warga Negara
Indonesia yang tidak mampu membiayai
pendidikannya, dalam bentuk:
a. beasiswa;
b. bantuan biaya pendidikan;
c. kredit mahasiswa; dan/atau
d. pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya bertanggung jawab dalam
penyediaan dana pendidikan sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(5) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) yang disalurkan dalam bentuk hibah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk badan hukum pendidikan diterima dan
dikelola oleh pemimpin organ pengelola pendidikan.




Pasal 41 . . .







- 28 -
Pasal 41
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menanggung seluruh biaya
pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam
menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya
operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan
biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan
standar pelayanan minimal untuk mencapai
Standar Nasional Pendidikan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
dapat memberikan bantuan sumberdaya pendidikan
kepada badan hukum pendidikan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menanggung seluruh biaya
investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan
pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan
pendidikan menengah berdasarkan standar
pelayanan minimal untuk mencapai Standar
Nasional Pendidikan.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menanggung paling sedikit 1/3
(sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD
yang menyelenggarakan pendidikan menengah
berdasarkan standar pelayanan minimal untuk
mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(5) Pemerintah bersama-sama dengan BHPP
menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan
bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan
standar pelayanan minimal untuk mencapai
Standar Nasional Pendidikan.




(6) Pemerintah . . .







- 29 -
(6) Pemerintah bersama-sama dengan BHPP
menanggung paling sedikit 1/2 (seperdua) biaya
operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan
minimal untuk mencapai Standar Nasional
Pendidikan.
(7) Peserta didik yang ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan harus menanggung
biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta
didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung
jawab membiayainya.
(8) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh
seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan
menengah berstandar pelayanan minimal untuk
mencapai Standar Nasional Pendidikan pada BHPP
atau BHPPD paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya
operasional.
(9) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung olehseluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan
tinggi berstandar pelayanan minimal untuk
mencapai Standar Nasional Pendidikan pada BHPP
paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional.
(10) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan
hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 42
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam
bentuk portofolio.
(2) Investasi . . .







- 30 -
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
37 ayat (6) huruf d.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dan investasi tambahan setiap tahunnya
tidak melampaui 10% (sepuluh persen) dari volume
pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum
pendidikan.
(4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan atas dasar prinsip kehati-hatian untuk
membatasi risiko yang ditanggung badan hukum
pendidikan.
(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola dan dibukukan secara profesional oleh
pimpinan organ pengelola pendidikan, terpisah dari
pengelolaan kekayaan dan pendapatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) sampai dengan
ayat (4).
(6) Seluruh keuntungan dari investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (6).
(7) Perusahaan yang dikuasai badan hukum pendidikan
melalui investasi portofolio sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana
pembelajaran peserta didik.

Pasal 43
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dengan
mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk memenuhi pendanaan pendidikan.


(2) Investasi . . .







- 31 -
(2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3) dan investasi tambahan setiap tahunnya
paling banyak 10% (sepuluh persen) dari volume
pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum
pendidikan.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola secara profesional oleh dewan komisaris,
dewan direksi, beserta seluruh jajaran karyawan
badan usaha yang tidak berasal dari badan hukum
pendidikan.
(4) Seluruh deviden yang diperoleh dari badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
dikurangi pajak penghasilan yang bersangkutan
digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dimanfaatkan untuk sarana pembelajaran
peserta didik.

Pasal 44
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menanggung dana pendidikan
untuk BHPM dan BHP Penyelenggara, dalam
menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan
dasar, untuk biaya operasional dan beasiswa, serta
bantuan biaya investasi dan bantuan biaya
pendidikan bagi peserta didik sesuai dengan standar
pelayanan minimal untuk mencapai Standar
Nasional Pendidikan.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
memberikan bantuan dana pendidikan pada BHPM
dan BHP Penyelenggara.



(3) Dana . . .







- 32 -
(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan
hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 45
(1) Masyarakat dapat memberikan dana pendidikan
pada badan hukum pendidikan yang tidak mengikat
serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar
dan peraturan perundang-undangan, untuk biaya
investasi, biaya operasional, beasiswa dan/atau
bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik.
(2) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa sumbangan pendidikan, hibah,
wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman,
sumbangan perusahaan, dan/atau penerimaan lain
yang sah.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengankewenangannya memberikan kemudahan atau
insentif perpajakan kepada masyarakat yang
memberikan dana pendidikan pada badan hukum
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).

Pasal 46
(1) Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan
menerima Warga Negara Indonesia yang memiliki
potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara
ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.



(2) Badan . . .







- 33 -
(2) Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan
beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi
peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang
mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik
yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta
didik.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat membayar sesuai dengan kemampuannya,
memperoleh beasiswa, atau mendapat bantuan
biaya pendidikan.
(4) Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
badan hukum pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan
bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

BAB VII
AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN

Pasal 47
(1) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau
menengah diatur dalam anggaran dasar.
(2) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi terdiri atas
akuntabilitas akademik dan akuntabilitas non-
akademik.



(3) Akuntabilitas . . .







- 34 -
(3) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi wajib diwujudkan
dengan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap
badan hukum pendidikan disesuaikan dengan kapasitas
sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga
kependidikan, pelayanan, serta sumber daya pendidikan
lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah maksimum
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 48
(1) Pengawasan badan hukum pendidikan dilakukan
melalui sistem pelaporan tahunan.
(2) Pengawasan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Laporan badan hukum pendidikan meliputi laporan
bidang akademik dan laporan bidang non-akademik.
(4) Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
(5) Laporan bidang non-akademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(6) Sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) diatur dalam anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 49
(1) Pemimpin organ pengelola pendidikan menyusun dan
menyampaikan laporan tahunan badan hukum
pendidikan secara tertulis kepada organ representasi
pemangku kepentingan.

(2) Pemimpin . . .







- 35 -
(2) Pemimpin organ pengelola pendidikan dibebaskan dari
tanggung jawab, setelah laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetujui dan disahkan oleh
organ representasi pemangku kepentingan.
(3) Apabila setelah pengesahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdapat hal baru yang membuktikan
sebaliknya, pengesahan tersebut dapat dibatalkan oleh
organ representasi pemangku kepentingan.

Pasal 50
(1) Organ representasi pemangku kepentingan membuat
laporan tahunan badan hukum pendidikan secara
tertulis, berdasarkan laporan tahunan organ pengelola
pendidikan untuk dilaporkan dalam rapat pleno organ
representasi pemangku kepentingan.
(2) Laporan tahunan badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi oleh
organ representasi pemangku kepentingan dalam rapat
pleno.
(3) Laporan tahunan badan hukum pendidikan disertai
hasil evaluasi rapat pleno secara tertulis sebagaimanadimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh organ
representasi pemangku kepentingan kepada:
a. menteri bagi BHPP; atau
b. gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangan masing-masing bagi BHPPD.

Pasal 51
(1) Laporan keuangan tahunan badan hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan tahunan badan hukum pendidikan dan
dibuat sesuai dengan standar akuntansi.


(2) Dalam . . .







- 36 -
(2) Dalam hal BHP Penyelenggara mengelola lebih dari 1
(satu) satuan pendidikan, laporan keuangan
tahunannya merupakan laporan keuangan tahunan
konsolidasi.
(3) Laporan keuangan tahunan badan hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi, harus diumumkan kepada publik melalui
surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara
nasional dan papan pengumuman.
(4) Apabila badan hukum pendidikan menerima dan
menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, badan hukum pendidikan harus
membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana
tersebut dan melaporkan kepada Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila badan hukum pendidikan menerima dan
menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, badan hukum pendidikan harus
membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana
tersebut dan melaporkan kepada pemerintah daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 52
(1) Laporan keuangan tahunan badan hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
dasar dan/atau menengah dilakukan oleh akuntan
publik atau tim audit yang ditunjuk oleh badan
hukum pendidikan.
(2) Laporan keuangan tahunan badan hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi, diaudit oleh akuntan publik.



(3) Dalam . . .







- 37 -
(3) Dalam hal badan hukum pendidikan memperoleh
hibah dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah,
Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Jenderal
Departemen terkait, atau badan pengawasan daerah
sesuai dengan kewenangan masing-masing
melakukan audit terhadap laporan keuangan
tahunan, terbatas pada bagian penerimaan dan
penggunaan hibah tersebut.

Pasal 53
(1) Administrasi dan laporan keuangan tahunan badan
hukum pendidikan merupakan tanggung jawab
pemimpin organ pengelola pendidikan.
(2) Apabila BHP Penyelenggara mengelola lebih dari 1
(satu) satuan pendidikan, pihak yang bertanggung
jawab membuat laporan keuangan konsolidasi
tahunan ditetapkan dalam anggaran dasar.

Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntabilitas dan
pengawasan badan hukum pendidikan ditetapkan dalam
anggaran dasar.

BAB VIII
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 55
(1) Sumber daya manusia badan hukum pendidikan
terdiri atas pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus pegawai
negeri sipil yang dipekerjakan atau pegawai badan
hukum pendidikan.


(3) Pendidik . . .







- 38 -
(3) Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) membuat perjanjian kerja
dengan pemimpin organ pengelola BHPP, BHPPD,
atau BHPM, dan bagi BHP Penyelenggara diatur
dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah
tangga.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memperoleh remunerasi dari:
a. Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. badan hukum pendidikan sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga badan hukum
pendidikan.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan serta hak
dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan
dengan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam perjanjian kerja berdasarkan
anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga
serta peraturan perundang-undangan.
(6) Penyelesaian perselisihan yang timbul antara
pendidik atau tenaga kependidikan dan pimpinan
organ pengelola pendidikan diatur dalam anggarandasar dan/atau anggaran rumah tangga.
(7) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak berhasil,
penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan
tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga.


BAB IX . . .







- 39 -

BAB IX
PENGGABUNGAN

Pasal 56
(1) Penggabungan badan hukum pendidikan dapat
dilakukan melalui:
a. 2 (dua) atau lebih badan hukum pendidikan
bergabung menjadi 1 (satu) badan hukum
pendidikan baru; atau
b. 1 (satu) atau lebih badan hukum pendidikan
bergabung dengan badan hukum pendidikan
lain.
(2) Dengan penggabungan badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaan
badan hukum pendidikan yang bergabung berakhir
karena hukum.
(3) Aset dan utang badan hukum pendidikan yang
bergabung beralih karena hukum ke badan hukum
pendidikan baru atau badan hukum pendidikan
yang menerima penggabungan.
(4) Aset dan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku dan harus dimanfaatkan
untuk kepentingan pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penggabungan badan hukum pendidikan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 57
Badan hukum pendidikan bubar karena putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap berdasarkan alasan:
a. melanggar . . .







- 40 -
a. melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau
peraturan perundang-undangan;
b. dinyatakan pailit; dan/atau
c. asetnya tidak cukup untuk melunasi utang setelah
pernyataan pailit dicabut.

Pasal 58
(1) Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
wajib diikuti dengan likuidasi.
(2) Badan hukum pendidikan yang dibubarkan tidak
dapat lagi melakukan perbuatan hukum, kecuali
diperlukan untuk pemberesan semua urusan dalam
rangka likuidasi.
(3) Apabila badan hukum pendidikan bubar karena
putusan pengadilan, pengadilan menunjuk
likuidator untuk menyelesaikan penanganan
kekayaan badan hukum pendidikan.
(4) Apabila badan hukum pendidikan bubar karena
pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di
bidang kepailitan.

Pasal 59
(1) Apabila terjadi pembubaran, badan hukum
pendidikan tetap bertanggung jawab untuk
menjamin penyelesaian masalah pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik.
(2) Penyelesaian masalah pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk penyelesaian
semua urusan badan hukum pendidikan dalam
rangka likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 ayat (2).



(3) Penyelesaian . . .







- 41 -
(3) Penyelesaian masalah pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembalian pendidik dan tenaga kependidikan
yang berstatus pegawai negeri sipil yang
dipekerjakan ke instansi induk;
b. pemenuhan hak-hak pendidik dan tenaga
kependidikan yang berstatus pegawai badan
hukum pendidikan berdasarkan perjanjian kerja;
c. pemindahan peserta didik ke badan hukum
pendidikan lain dengan difasilitasi oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian
masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta
didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 60
(1) Apabila keputusan yang diambil organ badan
hukum pendidikan melanggar anggaran dasar,
anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan
perundang-undangan, Menteri dapat membatalkan
keputusan tersebut atau mencabut izin satuan
pendidikan.
(2) Pencabutan izin satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui surat
kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara
nasional.




Pasal 61 . . .







- 42 -
Pasal 61
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 34 dan Pasal 35 dikenai
sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis,
penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat,
pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian
tidak dengan hormat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 62
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (3), Pasal 41
ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 46 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 47 ayat (3), Pasal 65 ayat (2), Pasal
66 ayat (2), dan Pasal 67 ayat (2) dikenai sanksi
administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis,
penghentian pelayanan dari Pemerintah atau
pemerintah daerah, penghentian hibah, hingga
pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Presiden.









BAB XII . . .







- 43 -
BAB XII
SANKSI PIDANA

Pasal 63
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), dan
Pasal 39 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan dapat ditambah dengan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 64
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, izin satuan
pendidikan formal yang sudah dikeluarkan dinyatakan
tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya atau
sampai dicabut sebelum masa berlakunya berakhir.

Pasal 65
(1) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah sebelum Undang-
Undang ini berlaku diakui keberadaannya dan tetap
dapat menyelenggarakan pendidikan formal.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata
kelolanya sebagai BHPP dan BHPPD menurut Undang-
Undang ini, paling lambat 4 (empat) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tetap memperoleh alokasi dana pendidikan dengan
mekanisme pendanaan yang tetap paling lama 4 (empat)
tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan,
dan selanjutnya memperoleh alokasi dana pendidikan
sesuai dengan Pasal 40 ayat (5).
(4) Perubahan . . .







- 44 -
(4) Perubahan bentuk dan penyesuaian tata kelola satuan
pendidikan sebagai BHPP atau BHPPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan Peraturan
Pemerintah atau Peraturan Daerah.

Pasal 66
(1) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah
menyelenggarakan pendidikan formal sebelum Undang-
Undang ini berlaku, diakui keberadaannya sebagai
badan hukum pendidikan dan tetap dapat
menyelenggarakan pendidikan formal.
(2) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara harus
mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya
sebagai BHPP menurut Undang-Undang ini, paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
(3) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara
sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap memperoleh
alokasi dana dengan mekanisme yang tetap paling lama
4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan dan selanjutnya memperoleh alokasi dana
pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (5).
(4) Perubahan bentuk dan penyesuaian tatakelola sebagai
BHPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat
dalam Peraturan Pemerintah yang menetapkan anggaran
dasar.

Pasal 67
(1) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis
yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan
belum menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini tetap dapat
menyelenggarakan pendidikan.


(2) Yayasan . . .







- 45 -
(2) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, paling lambat 6 (enam) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperoleh
bantuan dana pendidikan dengan mekanisme yangtetap paling lama 6 (enam) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan, dan selanjutnya
memperoleh bantuan dana pendidikan sesuai dengan
Pasal 40 ayat (5).
(4) Penyesuaian tata kelola sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan mengubah akta pendiriannya.
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan bantuan untuk biaya
perubahan akta pendirian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 68
Semua peraturan perundang-undangan yang
diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini
harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung
sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 69
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.




Agar . . .







- 46 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 10





Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,



Wisnu Setiawan PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2009
TENTANG
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
I. UMUM
Semangat reformasi di bidang pendidikan yang terkandung
dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Visi
pendidikan dalam UU Sisdiknas adalah terwujudnya sistem pendidikan
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk
memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang
menjadi manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab
tantangan zaman yang selalu berubah.
Undang-Undang tersebut juga menyatakan bahwa reformasi
pendidikan menetapkan prinsip penyelenggaraan pendidikan, antara
lain:
a. pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan
serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,
dan
b. pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua
komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan
dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Berdasarkan prinsip tersebut, UU Sisdiknas mengamanatkan
perlunya pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis
sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta
otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi. Untuk
mewujudkan amanat tersebut, Pasal 53 UU Sisdiknas mewajibkan
penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh
Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan yang
berfungsi memberikan pelayanan kepada peserta didik yang bersifat
Pengaturan . . .







- 2 -
nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan
satuan pendidikan.

Pengaturan badan hukum pendidikan merupakan
implementasi tanggung jawab negara dan tidak dimaksudkan untuk
mengurangi atau menghindar dari kewajiban konstitusional negara di
bidang pendidikan sehingga memberatkan masyarakat dan/atau
peserta didik. Walaupun demikian, masyarakat dapat berperan serta
dalam penyelenggaraan, pengendalian mutu, dan penyiapkan dana
pendidikan.
Penyelenggara pendidikan formal yang berbentuk yayasan,
perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah ada sebelum
pemberlakuan Undang-Undang ini tetap diakui dan dilindungi untuk
mengoptimalkan peran sertanya dalam pengembangan pendidikan
nasional. Namun, tata kelola penyelenggaraan pendidikan itu
selanjutnya harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Sehubungan dengan itu, diperlukan pengaturan tentang
badan hukum pendidikan dalam bentuk undang-undang, sesuaidengan amanat Pasal 53 ayat (4) UU Sisdiknas.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan "manajemen berbasis sekolah/madrasah"
adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan
pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan guru
Yang . . .







- 3 -
dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan
pendidikan.


Yang dimaksud dengan "otonomi perguruan tinggi" adalah
kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "1 (satu) atau lebih satuan pendidikan
formal" dapat meliputi semua jenjang dan jenis pendidikan
formal.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.







- 4 -




Ayat (3)
Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis, yang
diakui sebagai badan hukum pendidikan tidak perlu
mengubah bentuknya untuk jangka waktu sebagaimana
ditetapkan dalam akta pendirian yayasan, perkumpulan, atau
badan hukum lain sejenis tersebut.
Badan hukum lain yang sejenis antara lain adalah organisasi
kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 9
Ayat (1)
Penambahan satuan pendidikan oleh BHP Penyelenggara
harus berbentuk BHPM.
Ayat (2)
Pengubahan bentuk satuan pendidikan yang telah
diselenggarakan oleh yayasan, perkumpulan, atau badan
hukum lain sejenis sebelum Undang-Undang ini berlaku,
harus dilakukan oleh BHP Penyelenggara.
Pasal 10
Setelah Undang-Undang ini berlaku, Pemerintah, pemerintah
daerah, atau masyarakat yang akan menyelenggarakan pendidikan
formal tidak perlu lagi mendirikan BHMN, yayasan, perkumpulan,
atau badan hukum lain sejenis, tetapi langsung mendirikan BHPP,
BHPPD, atau BHPM.
Pasal 11
Ayat (3) . . .







- 5 -
Ayat (1)
Pendiri dapat berupa orang perseorangan, kelompok orang,
atau badan hukum seperti yayasan, perkumpulan, atau
badan hukum lain sejenis.

Ayat (2)
Kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri menjadi
kekayaan badan hukum pendidikan akan dimanfaatkan
untuk biaya operasional badan hukum pendidikan yang baru.
Lahan dan/atau bangunan dapat tidak dimasukkan sebagai
kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan
badan hukum pendidikan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Keterangan lain paling sedikit memuat nama, tanggal
pendirian, alamat, dan pekerjaan pendiri, atau nama, tempat
kedudukan, alamat, dan bukti badan hukum yang
mendirikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Ayat (2) . . .







- 6 -
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.



Ayat (3)
Apabila para pendiri BHPM melakukan perbuatan hukum
untuk kepentingan BHPM sebelum akta notaris tentang
pendirian BHPM disahkan oleh Menteri, maka tanggung jawab
atas perbuatan hukum tersebut merupakan tanggung jawab
pribadi para pendiri tersebut.
Pengesahan akta notaris tentang pendirian BHPM oleh
Menteri tidak dipungut biaya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Penggunaan istilah "paling sedikit" menunjukkan bahwa
untuk mengakomodasi kekhasan tata kelola pendidikan yang
telah ada, Undang-Undang ini hanya mengatur 2 (dua) fungsi
pokok minimal berdasarkan manajemen berbasis sekolah.
Keberadaan fungsi pokok lain, yang dibutuhkan oleh suatu
badan hukum pendidikan karena kekhasannya, dapat
ditetapkan di dalam anggaran dasar.

Ayat (2)
Ayat (3) . . .







- 7 -
Penggunaan istilah "paling sedikit" menunjukkan bahwa
untuk mengakomodasi kekhasan tata kelola pendidikan yang
telah ada, Undang-Undang ini hanya mengatur 4 (empat)
fungsi pokok minimal berdasarkan otonomi perguruan tinggi.
Keberadaan fungsi pokok lain, yang dibutuhkan oleh suatu
badan hukum pendidikan karena kekhasannya, dapat
ditetapkan di dalam anggaran dasar.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "fungsi kebijakan dan
pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi"
meliputi kebijakan dan pengelolaan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ayat (3)
Badan hukum pendidikan dapat menetapkan fungsi lain
untuk melaksanakan kegiatan yang relevan dengan
pendidikan, misalnya badan hukum pendidikan dapat
menetapkan keberadaan fungsi perumusan etika akademik
dan keikutsertaan dalam menjaga kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, dengan
membentuk majelis/dewan profesor sebagai organ badan
hukum pendidikan.
Pasal 15
Cukup jelas.
Huruf a . . .







- 8 -
Pasal 16
Badan Hukum Milik Negara yang sekarang telah ada dapat tetap
menggunakan nama Majelis Wali Amanat sebagai organ yang
menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum, Senat Akademik
sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan akademik,
Dewan Audit sebagai organ yang menjalankan fungsi audit bidang
non-akademik, dan universitas, institut, sekolah tinggi, akademi,
atau politeknik sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan
pendidikan.


Yayasan yang telah menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat tetap
menggunakan nama organ Pembina dan Pengurus sebagai organ
BHP Penyelenggara yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan
umum, organ Pengawas sebagai organ yang menjalankan fungsi
audit bidang non-akademik, dan universitas, institut, sekolah tinggi,
akademi, atau politeknik sebagai organ yang menjalankan fungsi
pengelolaan pendidikan, dengan menambahkan satu organ baru
yang menjalankan fungsi pengawasan akademik.
Pasal 17
Ayat (1)
Dalam satu satuan pendidikan terdapat satu organ pengelola
pendidikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 18
Yayasan . . .







- 9 -
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pendiri" adalah pendiri badan
hukum pendidikan, dan wakil pendiri adalah orang
yang bertindak untuk dan atas nama pendiri.
Pada yayasan yang diakui sebagai badan hukum
pendidikan, pembina menjalankan fungsi pendiri dalam
Undang-Undang ini.


Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Komite sekolah/madrasah merupakan lembaga mandiri
yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu
pelayanan, dengan memberikan pertimbangan, arahan
dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pendiri" adalah pendiri badan
hukum pendidikan, dan wakil pendiri adalah orang
yang bertindak untuk dan atas nama pendiri.
Pada yayasan yang diakui sebagai badan hukum
pendidikan, pembina menjalankan fungsi pendiri dalam
Undang-Undang ini.
Huruf b . . .







- 10 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.


Huruf e
Wakil unsur masyarakat dipilih sesuai dengan
kompetensinya di bidang pendidikan, yang diatur dalam
anggaran dasar dan/atau rumah tangga.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "wakil dari unsur lain", misalnya
unsur orang tua/wali peserta didik, unsur alumni dan unsur
mahasiswa.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "pengambilan keputusan" adalah
pengambilan keputusan melalui pemungutan suara.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar terwujud akuntabilitas dan
transparansi di dalam organ representasi pemangku
kepentingan.
Huruf e . . .







- 11 -
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar terwujud akuntabilitas dan
transparansi di dalam organ representasi pemangku
kepentingan.
Ayat (4)
Cukup jelas.


Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Huruf a
Penyusunan dan penetapan anggaran dasar untuk pertama
kali dilakukan oleh pendiri atau sebutan lain yang
menjalankan fungsi pendiri.
Penyusunan dan penetapan anggaran rumah tangga untuk
pertama kali dilakukan oleh organ representasi pemangku
kepentingan.
Huruf bCukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Organ ini hanya ada pada badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Pasal 20 . . .







- 12 -
Huruf e
Organ ini hanya ada pada badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.


Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Organ representasi pemangku kepentingan dapat menetapkan
pendirian berbagai badan usaha untuk pengembangan
pendidikan.
Huruf k
Jenjang dan tahap penyelesaian masalah badan hukum
pendidikan, termasuk masalah keuangan, ditetapkan dalam
anggaran dasar.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Organ representasi para pendidik dapat menggunakan nama
senat akademik.
Ayat (2)
Huruf h . . .







- 13 -
Huruf a
Yang dimaksud dengan "wakil profesor" adalah profesor
yang tidak menjabat sebagai pimpinan pengelola
pendidikan.
Profesor hanya ada di perguruan tinggi berbentuk
universitas, institut, sekolah tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik, sedangkan di
perguruan tinggi berbentuk akademi dan politeknik
yang menyelenggarakan pendidikan vokasional
keberadaan profesor bukan merupakan keharusan. Di
dalam organ representasi pendidik di lingkungan
akademi dan politeknik tidak harus ada wakil profesor.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "wakil pendidik" adalah wakil
pendidik bukan profesor yang tidak menjabat sebagai
pimpinan pengelola pendidikan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "unsur lain" adalah pemimpin unit
kerja yang tugas dan wewenangnya mempunyai relevansi
tinggi dengan perumusan norma dan ketentuan akademik dan
dimaksudkan untuk mengakomodasi kekhasan badan hukum
pendidikan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Pemilihan wakil pendidik dapat dilakukan secara aklamasi
atau pemungutan suara yang diatur dalam anggaran rumah
tangga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Huruf b . . .







- 14 -
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Huruf a
Kebijakan akademik antara lain kebijakan tentang kurikulum
dan proses pembelajaran.
Huruf b
Norma dan ketentuan akademik meliputi bidang pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Huruf c
Penerapan sistem penjaminan mutu (quality assurance
system) pendidikan pada semua jenjang pendidikan
merupakan syarat mutlak agar satuan pendidikan mampu
mengembangkan mutu pendidikan secara berkelanjutan
(continuous quality improvement).
Sistem penjaminan mutu pendidikan terdiri atas penjaminan
mutu internal yang dilakukan oleh satuan pendidikan sendiri
secara mandiri atau dengan bantuan Pemerintah atau
pemerintah daerah, dan penjaminan mutu eksternal yang
dilakukan oleh badan akreditasi atau sertifikasi di luar satuan
pendidikan, baik tingkat nasional maupun tingkat
internasional yang diakui oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.
Apabila hal itu dilaksanakan secara konsisten, maka akan
terdapat keselarasan antara biaya pendidikan yang
dikeluarkan dengan mutu pendidikan yang diperoleh peserta
didik.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf c . . .







- 15 -
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Bidang non-akademik meliputi, bidang keuangan, bidang
sumber daya manusia, bidang sarana dan prasarana, serta
bidang lain yang dianggap relevan.
Keberadaan organ audit bidang non-akademik di dalam badan
hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar
Huruf j . . .







- 16 -
dan pendidikan menengah bukan keharusan.
Dalam hal badan hukum pendidikan menyelenggarakan lebih
dari satu jenjang dan jenis pendidikan, harus ada organ audit
bidang non-akademik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.



Pasal 30
Huruf a
Audit dalam bidang non-akademik dapat meliputi audit
keuangan, audit kinerja non-akademik, audit ketaatan, audit
investigatif, dan audit lain yang dipandang perlu. Audit non-akademik dilaksanakan secara independen dan obyektif
sesuai standar audit yang berlaku. Fungsi audit non-
akademik pada BHP Penyelenggara dijalankan oleh pengawas
atau sebutan lain.
Organ audit bidang non-akademik dapat menugaskan
pengaudit independen untuk melaksanakan audit internal
dan/atau audit eksternal atas beban pembiayaan badan
hukum pendidikan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pasal 30 . . .







- 17 -
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.



Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Seseorang tidak boleh menjabat pemimpin satuan pendidikan
lebih dari dua kali masa jabatan, baik secara berurutan atau
bersela, termasuk jabatan pemimpin satuan pendidikan yang
pernah didudukinya sebelum dibentuk badan hukum
pendidikan.
Pasal 33
Ayat (1)
Huruf a
Inti rencana strategis badan hukum pendidikan adalah
Ayat (3) . . .







- 18 -
kebijakan umum yang ditetapkan oleh organ
representasi pemangku kepentingan untuk perencanaan
program pendidikan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Kebijakan akademik antara lain kebijakan tentang
kurikulum dan proses pembelajaran.
Huruf b
Inti rencana strategis badan hukum pendidikan adalah
kebijakan umum yang ditetapkan oleh organ
representasi pemangku kepentingan untuk perencanaan
program dalam bidang akademik dan non-akademik.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .







- 19 -
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.



Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kriteria dan batasan mengenai pertentangan
kepentingan ditentukan oleh organ representasi
pemangku kepentingan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 34
Larangan perangkapan jabatan selain antarpemimpin organ badan
hukum pendidikan dalam satu badan hukum pendidikan diatur
dalam anggaran dasar.
Pasal 35
Larangan perangkapan jabatan di luar badan hukum pendidikan
Ayat (3) . . .







- 20 -
oleh pimpinan organ pengelola pendidikan selain pemimpin dan
wakil pemimpin organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran
dasar.
Kriteria dan batasan mengenai pertentangan kepentingan
ditentukan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemisahan kekayaan" adalah
peralihan hak milik atas kekayaan pendiri kepada BHPP,
BHPPD, atau BHPM.

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Luas lingkup wewenang pimpinan organ pengelola pendidikan
dalam mengelola kekayaan dan penerimaan harus diatur di
dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Ayat (2) . . .







- 21 -
Semua penerimaan dan sisa hasil kegiatan badan hukum
pendidikan tidak perlu disetorkan ke kas negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kewajiban penanaman kembali ke dalam badan hukum
pendidikan dimaksudkan untuk mencegah agar badan hukum
pendidikan tidak melakukan kegiatan yang komersial.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 39
Bentuk lain misalnya hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh
badan hukum pendidikan serta sistem manajemen dan prosedur
administratif satuan pendidikan milik badan hukum pendidikan.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pasal 40 . . .







- 22 -
Yang dimaksud dengan "mahasiswa" adalah peserta
didik pada jenjang pendidikan tinggi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "biaya operasional" adalah biaya yang
digunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "biaya operasional" adalah biaya yang
digunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (7)
Ayat (3) . . .







- 23 -
Kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang
bertanggung jawab membiayainya pada badan hukum
pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung penghasilan
tetap (gaji dan tunjangan lainnya), taksasi dan musyawarah
dengan tujuan menerapkan subsidi dari yang mampu kepada
yang tidak mampu, sehingga meringankan beban peserta
didik yang tidak mampu membiayai pendidikannya.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.


Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "portofolio" adalah penempatan
investasi diberbagai bidang industri/bisnis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 42 . . .







- 24 -
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "portofolio" adalah penempatan
investasi diberbagai bidang industria/bisnis.
Pasal 43
Ayat (1)
Badan usaha berbadan hukum dapat berupa perseroan
terbatas, kerja sama dengan perusahaan daerah, dan
koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.


Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bantuan dana pendidikan dapat berbentuk biaya investasi
atau biaya operasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (5) . . .







- 25 -
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "akuntabilitas publik" adalah
pertanggungjawaban kepada masyarakat atas
penyelenggaraan pendidikan.
Ayat (2)
Akuntabilitas antara lain dapat diukur dari rasio antara
pendidik dan peserta didik, rasio antara ruang pembelajaran
dengan peserta didik, alat bantu pembelajaran dengan peserta
didik, komposisi peserta didik asing dengan peserta didik
warga negara, dan lain-lain.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pasal 48 . . . .







- 26 -
Yang dimaksud "laporan manajemen" adalah laporan yang
berisi capaian kinerja perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengendalian badan hukum pendidikan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemimpin Pengelola Organ Pendidikan dibebaskan dari
tanggung jawab karena laporan tahunan badan hukum
pendidikan tidak mengandung kekurangan, kekeliruan, atau
kekhilafan yang bersifat material.
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan "hal baru" adalah bukti baru atau
novum.




Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "menteri" adalah menteri yang
memiliki kewenangan yang berkaitan dengan BHPP yang
bersangkutan.
Pasal 51
Pasal 50 . . .







- 27 -
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini hanya berlaku untuk badan hukum pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.




Ayat (3)
Berhubung dana hibah berasal dari Angaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka otoritas pengawasan negara berhak untuk
melakukan audit keuangan berlaku hanya pada bagian
keuangan badan hukum pendidikan yang berasal dari hibah.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (3) . . .







- 28 -
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pegawai negeri sipil yang pada saat Undang-Undang ini
berlaku sudah bekerja di suatu satuan pendidikan menjadi
pegawai negeri sipil yang dipekerjakan pada badan hukumpendidikan.
Ayat (3)
Tenaga badan hukum pendidikan yang berstatus pegawai
negeri sipil yang dipekerjakan tetap harus membuat
perjanjian dengan pemimpin organ pengelola pendidikan,
karena sekalipun tenaga tersebut telah diangkat oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah, yang bersangkutan
belum diangkat oleh badan hukum pendidikan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.

Pasal 57
Ayat (6) . . .







- 29 -
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.

Pasal 63 . . .
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.







- 30 -
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4965